Penangkaran ikan hiu di kawasan BTNKj awalnya dijadikan sebagai tempat wisata. Para wisatawan yang hadir di tempat itu bisa menikmati berenang bersama puluhan ikan hiu.
Namun sejak 8 Juni 2018, melalui surat Kepala Balai Nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018, memerintahkan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi tersebut. Pasalnya, tempat wisata ini pernah menelan korban wisatawan yang digigit oleh ikan hiu saat berenang bersama hiu jinak.
“Sekarang ditutup, atraksi ini pernah menyebabkan korban yakni pada 13 Maret 2016, seorang pengunjung bernama Nur Madina asal Jogjakarta mengalami gigitan pada saat berenang,” ungkap Agus.