Selandia Baru Larang Jenis Senjata Otomatis

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 22 Maret 2019 | 05:53 WIB
Selandia Baru Larang Jenis Senjata Otomatis
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.(AFP)

Suara.com - Selandia Baru akan melarang senjata dan senapan serbu semiotomatis tipe militer berdasarkan undang-undang mengenai senjata yang ketat setelah insiden pembantaian 50 orang dalam penembakan masjid di Selandia Baru, demikian kata Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3/2019).

Segera setelah penembakan di dua masjid di Christchurch pada Jumat pekan lalu, Ardern menyebut serangan tersebut sebagai aksi terorisme dan mengatakan undang-undang mengenai senjata akan diubah.

"Pada 15 Maret sejarah kami berubah selamanya. Sekarang hukum kami akan (berubah) juga. Kami umumkan tindakan hari ini atas nama seluruh orang Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang mengenai senjata kita dan membuat tempat yang lebih aman," kata Ardern dalam jumpa pers seperti dilansir Reuters.

"Semua senjata semiotomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang."

Ardern mengharapkan undang-undang baru itu akan berlaku pada 11 April dan skema pembelian kembali akan ditetapkan atas senjata-senjata yang dilarang.

Menurut dia, pembelian kembali akan menelan biaya hingga 200 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Semua senapan serbu dan senjata semiotomatis tipe militer (MSSA) akan dilarang, demikian pula dengan bagian-bagian yang digunakan untuk mengubah senjata menjadi MSSA dan magasin berkapasitas tinggi.

Berdasarkan UU yang masih berlaku di Selandia Baru, senjata kategori A bisa jadi senjata semiotomatis tetapi dibatasi hingga tujuh tembakan. Video seorang pria bersenjata di salah masjid itu memperlihatkan satu senjata semiotomatis dengan magasin yang besar.

Australia melarang senjata-senjata semiotomatis, juga melakukan pembelian kembali senjata setelah pembunuhan massal Port Arthur tahun 1996. Dalam peristiwa itu, 35 orang ditembak hingga mati.

Ardern mengatakan serupa dengan Australia, UU yang baru mengenai senjata akan memberikan pengecualian dengan ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.

"Saya sangat yakin sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa langkah-langkah itu adalah kepentingan nasional dan akan mematuhi perubahan-perubahan ini."

Selandia Baru, negara dengan penduduk kurang dari lima juta jiwa, memiliki perkiraan 1,2-1,3 juta senjata api, yang sekitar 13.500 di antaranya adalah senjata jenis MSSA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Teroris Selandia Baru, Facebook: Kecerdasan Buatan Kalah Pintar

Video Teroris Selandia Baru, Facebook: Kecerdasan Buatan Kalah Pintar

Tekno | Kamis, 21 Maret 2019 | 21:25 WIB

Surah Al Baqarah Dibacakan di DPR Selandia Baru, PM Ardern: Assalamualaikum

Surah Al Baqarah Dibacakan di DPR Selandia Baru, PM Ardern: Assalamualaikum

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:29 WIB

Rayakan Serangan Masjid Selandia Baru, Karyawan Transguard Dipecat Bosnya

Rayakan Serangan Masjid Selandia Baru, Karyawan Transguard Dipecat Bosnya

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2019 | 16:42 WIB

Selandia Baru akan Siarkan Langsung Azan Jumat Pertama Pasca Penembakan

Selandia Baru akan Siarkan Langsung Azan Jumat Pertama Pasca Penembakan

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 12:42 WIB

Solidaritas Komunitas Muslim, Wanita Selandia Baru Kompak Berkerudung

Solidaritas Komunitas Muslim, Wanita Selandia Baru Kompak Berkerudung

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 11:35 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB