Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Alquran. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Alquran di Indonesia sebelum disahkan.
"Nama surat Al Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Alquran," tegasnya.
Kesimpulan:
Artikel yang menyebut Kemenag RI sudah mencetak revisi terjemahan Alquran yang mengganti diksi "kafir" dalam surah Al Kafirun menjadi "nonmuslim" adalah kabar bohong alias hoaks.