Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora

Jum'at, 22 Maret 2019 | 08:06 WIB
Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora
Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). (Foto: Antara)

Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI