Suket Bisa Dipakai untuk Mencoblos, Tak Musti Bawa e-KTP

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2019 | 15:08 WIB
Suket Bisa Dipakai untuk Mencoblos, Tak Musti Bawa e-KTP
Antrean warga yang hendak mencoblos di TPS 061 Jalan Sembakung Blok G RT 13/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (27/6/2018) pagi. [Suara.com/Yakub]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunaan Surat Keterangan atau suket Perekaman KTP elektronik atau e-KTP untuk mencoblos pada Pemilu. Suket tersebut bisa digunakan dengan catatan calon pemilih belum memiliki e-KTP.

Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diminta oleh pemohon terhadap pasal 348 ayat 9 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Hasilnya pasal tersebut ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat karena mengizinkan penggunaan Suket.

"Sebelum e-KTP diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunalam surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait sebagai pengganti KTP-el," ujar hakim anggota MK, I Dewa Gede Palguna saat membaca amar putusan di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Putusan MK tersebut tidak benar-benar mengabulkan permintaan pemohon. Dalam surat permohonannya, pemohon meminta agar calon pemilih bisa menggunakan alat identitas lainnya, seperti buku nikah, KTP non elektronik, Kartu Keluarga, SIM dan bukti identitas lainnya.

Namun Majelis Hakim hanya menerima penggunaan Suket Perekaman e-KTP. Dalam amar putusannya, e-KTP dianggap sebagai syarat alternatif untuk mencoblos dan identitas lainnya tidak bisa disamakan dengan e-KTP.

"Karena penggunaan e-KTP sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitad selain e-KTP tidak nisa disamakan dengan e-KTP," ujar I Dewa.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan hasil Judicial review dengan pemohon diantaranya Ketujuh pemohon tersebut adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Sidang ini juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Komisioner KPU, Ilham Saputra, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkumham, dan anggota DPR RI.

Sidang konstitusi ini baru dimulai pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Anwar Usmar. Majelis Hakim Konstitusi pada sidang ini diantaranya adalah Wahduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra, I Gede Dewa Palgana, Enny Nurbaningsih, dan Manahan MP Sitompul.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diuji materikan selain waktu perhitungan suara adalah tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu, jumlah anggota Bawaslu Daerah, pencetakan surat suara cadangan, dan penggunaan KTP elektronik untuk memilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak

Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak

News | Senin, 25 Maret 2019 | 11:58 WIB

Sebelum Tinjau MRT, Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK

Sebelum Tinjau MRT, Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 16:58 WIB

Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019

Bawaslu Ungkap Kesalahan KPU Hingga WNA Masuk DPT Pemilu 2019

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:42 WIB

Ajak Mahasiswa Coblos Satu, Menristekdikti: Jangan Coblos Dua di Pilpres

Ajak Mahasiswa Coblos Satu, Menristekdikti: Jangan Coblos Dua di Pilpres

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 13:13 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB