MUI Terbitkan Fatwa Golput, LBH Masyarakat: Itu Bukan Produk Hukum Negara

Kamis, 28 Maret 2019 | 21:22 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Golput, LBH Masyarakat: Itu Bukan Produk Hukum Negara
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyebut fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput tidak tepat. LBH Masyarakat juga menganggap fatwa tersebut tidak sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim mengatakan seharusnya pembuatan fatwa tersebut memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik tanah air. Setelah faktor tersebut dikaji, barulah diketahui penyebab dari fenomena golput di masyarakat.

"Keputusan yang sangat terburu-buru karena tidak melihat situasi politik dan ekonomi, sosial yang terjadi di masyarakat kenapa sampe golput," ujar Afif saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).

Menurut Afif fatwa haram golput bukanlah produk hukum negara, melainkan aturan dari lembaga agama tertentu dan tidak mengikat seluruh rakyat. Karena itu ia mempersilahkan jika masyarakat ingin mematuhinya, khususnya para pemeluk agama yang bersangkutan.

"Terkait golput, ada warga negara yang mematuhi fatwa itu ada yang tidak. Karena ini bukan produk hukum negara. Ini dari lembaga kemasyarakatan dari agama tertentu," pungkas Afif.

Sebelumnya MUI menyatakan umat muslim yang tidak menggunakan haK pilihnya atau golput di Pemilu hukumnya haram. Pernyatan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan fatwa haram golput tersebut merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu.

Dalam keputusan Ijtima ulama, Asrorun menjelaskan bahwa dalam hukum Islam memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban dan tanggungjawab baik keagamaan dan kenegaraan. Karena itu kata Asrorun, berpartisipasi memilih pemimpin merupakan bagian dari tanggung jawab.

Baca Juga: Distribusi Surat Suara Pakai Truk, Ketua KPUD Bekasi Dilaporkan ke DKPP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI