Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 01 April 2019 | 20:52 WIB
Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
Politikus Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Senin (1/4/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP), Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Markus sejak Senin pagi menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik KPK selama 10 jam di ruang penyidikan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan suara.com, setelah turun dari ruang pemeriksaan, Markus Nari langsung memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Meski begitu, Markus Nari tetap mengumbar senyum.

Markus Nari pun tidak menggubris sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggunya. Markus yang digiring petugas KPK, langsung menaiki mobil tahanan yang menunggunya di Lobi gedung lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Markus Nari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Anggota Komisi II‎ DPR RI tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya hingga 20 hari ke depan.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Untuk diketahui dalam Kasus E-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

baca juga

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

News | Senin, 01 April 2019 | 19:47 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 18:48 WIB

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:13 WIB

Terkini

6 Produk Body Care Harian untuk Mengatasi Kulit Kusam

6 Produk Body Care Harian untuk Mengatasi Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis

Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis

Jatim | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Cara Agar Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket hingga Supermarket

Cara Agar Produk UMKM Bisa Masuk Minimarket hingga Supermarket

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:42 WIB

Sebelum File Terkunci, Ransomware Sudah Bergerak di Dalam Jaringan

Sebelum File Terkunci, Ransomware Sudah Bergerak di Dalam Jaringan

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:41 WIB

BRI Dukung Ekonomi Pelangiran Melalui Layanan BRILink Door-to-Door

BRI Dukung Ekonomi Pelangiran Melalui Layanan BRILink Door-to-Door

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Harga HP OPPO Terbaru Oktober 2026: Dari Ponsel Sejutaan hingga Flagship Lipat

Harga HP OPPO Terbaru Oktober 2026: Dari Ponsel Sejutaan hingga Flagship Lipat

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Voucher MAP hingga Terbang Gratis: Keuntungan Menggiurkan Jadi Nasabah Baru BRI

Voucher MAP hingga Terbang Gratis: Keuntungan Menggiurkan Jadi Nasabah Baru BRI

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Transformasi Keuangan Digital Makin Pesat, AI dan QRIS Jadi Andalan

Transformasi Keuangan Digital Makin Pesat, AI dan QRIS Jadi Andalan

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:37 WIB

Baja Indonesia dikenakan Bea Masuk 50 Persen di AS hingga Inggris

Baja Indonesia dikenakan Bea Masuk 50 Persen di AS hingga Inggris

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Prasmanan MBG Tak Cukup Hanya Hangat, Guru Besar UGM Ungkap Empat Hal yang Wajib Dikontrol

Prasmanan MBG Tak Cukup Hanya Hangat, Guru Besar UGM Ungkap Empat Hal yang Wajib Dikontrol

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:31 WIB

×