Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 01 April 2019 | 20:52 WIB
Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
Politikus Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Senin (1/4/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP), Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Markus sejak Senin pagi menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik KPK selama 10 jam di ruang penyidikan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan suara.com, setelah turun dari ruang pemeriksaan, Markus Nari langsung memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Meski begitu, Markus Nari tetap mengumbar senyum.

Markus Nari pun tidak menggubris sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggunya. Markus yang digiring petugas KPK, langsung menaiki mobil tahanan yang menunggunya di Lobi gedung lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Markus Nari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Anggota Komisi II‎ DPR RI tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya hingga 20 hari ke depan.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Untuk diketahui dalam Kasus E-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

baca juga

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

News | Senin, 01 April 2019 | 19:47 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 18:48 WIB

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×