Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 01 April 2019 | 20:52 WIB
Hampir Dua Tahun Jadi Tersangka, Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
Politikus Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi oranye saat keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Senin (1/4/2019). [Suara.com/Wely Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP), Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Markus sejak Senin pagi menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik KPK selama 10 jam di ruang penyidikan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pantauan suara.com, setelah turun dari ruang pemeriksaan, Markus Nari langsung memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Meski begitu, Markus Nari tetap mengumbar senyum.

Markus Nari pun tidak menggubris sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggunya. Markus yang digiring petugas KPK, langsung menaiki mobil tahanan yang menunggunya di Lobi gedung lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Markus Nari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Anggota Komisi II‎ DPR RI tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya hingga 20 hari ke depan.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Untuk diketahui dalam Kasus E-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

KPK Bantah Novel Baswedan Berafiliasi Dengan Parpol dan Capres Tertentu

News | Senin, 01 April 2019 | 19:47 WIB

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

Kasus Suap Meikarta, KPK Tidak Puas Vonis Tipikor Bandung

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:44 WIB

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 18:48 WIB

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

KPK Minta Polisi Cepat Tangkap 2 Penyelidik yang Dianiaya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 17:04 WIB

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil

News | Sabtu, 19 Mei 2018 | 16:13 WIB

Terkini

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:51 WIB

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:42 WIB

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:27 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB