Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial ini juga disosialisasikan kepada Pilar Sosial bahwa Kemensos telah menerapkan Pengendalian Berbasis Masyarakat, melalui Nota Kesepahaman antara Kemensos dengan Polri tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Penyalur Bantuan Sosial.
"MoU ini bertujuan untuk mengamankan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial kepada penerima manfaat sesuai dengan prinsip 6 tepat, yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat jenis dan tepat cara," katanya.
Turut mendampingi Mensos dalam kunjungan ini Sekjen Kemensos Hartono Laras, Irjen Dadang, Staf Khusus Menteri Febri Hendri, dan para pejabat Eselon 2 Kemensos.