Suara.com - Terdakwa kasus pembuat kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) siap menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (4/4/2019). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Bagus tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB. Bagus tampak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi tahanan warna merah dan peci hitam.
"Siap. Ya nanti kita lihat saja. Semua kan saya sudah jelaskan ke polisi waktu ke BAP, kita lihat saja," tutur Bagus di PN Jakarta Pusat.
Onser Johnson Sianipar, kuasa hukum Bagus mengatakan pihaknya belum memikirkan apakah nantinya akan mengajukan eksepsi atau tidak. Onser akan lebih dulu berkoordinasi dengan Bagus selepas mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti.
"Kami belum berani mengatakan sekarang nanti saja kita dengar dakwaannya baru kita sampaikan, saya akan koordinasi dengan klien kita terdakwa ya. Mungkin lebih bagus kita dengar dakwaannya," tutur Onser.

Untuk diketahui, Bagus merupakan tersangka kreator pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu.
Bagus membuat dan menyebarkan hoaks adanya 7 kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.
Tak berselang lama Bagus ditangkap aparat kepolisian pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya Bagus sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang ponsel miliknya pasca mengetahui hoask yang dibuatnya itu viral.
Belakang, Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu telah dibantah BPN Prabowo - Sandiaga Uno lantaran Kornas yang diketahui Bagus tidak terdaftar sebagai relawan resmi di BPN.
Bagus di tahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.