Biduan Kafe Dibunuh karena Tolak Berhubungan Badan Berempat

Reza Gunadha

Kamis, 04 April 2019 | 19:31 WIB
Biduan Kafe Dibunuh karena Tolak Berhubungan Badan Berempat
Kasir Hotel yang ditemukan tewas. [Batamnews]

Suara.com - Nurhidayah Boru Simatupang, perempuan berusia 37 tahun yang berprofesi biduan kafe di Delisedang, Sumatera Utara, dibunuh oleh tiga lelaki. Pasalnya, ia menolak ajakan berhubungan badan berempat.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang Ajun Komisaris Bayu Putra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2018 dini hari.

“Ketiga tersangka, yakni PBT alias Budi (25), HAM alias Hisar (26), dan TSH alias Barat (35) sudah kami tangkap pada hari Jumat (29/3) pekan lalu,” kata Bayu dalam pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (4/4/2019).

Ia menjelaskan, polisi menerima laporan personel intel bahwa terjadi pembunuhan biduan kafe di Kelurahan Galang Kota, Deliserdang, Jumat (29/3).

Setelahnya dilakukan perburuan terhadap para tersangka. Kala itu, salah satu tersangka berinisial PBT yang ternyata masi berkerabat dengan korban, menyerahkan diri ke polres.

“Hasil interogasi awal terhadap PBT, dia mengakui membunuh korban seorang diri. Kami langsung bawa PBT ke TKP untuk prarekonstruksi dan hasilnya banyak kejanggalan. Menurut kami, tak mungkin pembunuhan itu dilakukan PBT seorang diri,” kata Bayu.

Setelah diminta jujur, PBT akhirnya mau memberikan informasi bahwa dua rekannya berinisial HAM serta TSH terlibat membantu pembunuhan Nurhidayah.

Semua tragedi itu berawal dari ketiga lelaki tersebut pegi ke Kafe buana di Kecamatan Galang untuk meminum tuak, Rabu (27/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, Kamis dini hari, mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di lokasi yang tak jauh dari kafe.

baca juga

PBT lantas membawa Nurhidayah yang berhasil dirayunya ke tempat yang dijanjikan. Tapi, setibanya di lokasi, Nurhidayah menolak berhubungan badan karena tak sesuai janji.

“Korban mau karena mengira hanya melayani satu orang, ternyata satu lawan tiga. Dia tak mau dan berteriak, sehingga para pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan mencekiknya hingga tewas,” kata Bayu.

Ketika Nurhidayah sudah tewas, ketiga tersangka membawa jasad korban ke pinggiran jalan untuk membuat seolah-olah perempuan itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Kekinian, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Periksa Orang Terakhir Bersama Budi, Mayat Dalam Koper

Polisi Periksa Orang Terakhir Bersama Budi, Mayat Dalam Koper

Jatim | Kamis, 04 April 2019 | 14:58 WIB

Jenazah Mutilasi dalam Koper Dimakamkan Tanpa Kepala

Jenazah Mutilasi dalam Koper Dimakamkan Tanpa Kepala

Jatim | Kamis, 04 April 2019 | 11:06 WIB

Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper

Sosok Guru Budi, Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper

Jatim | Kamis, 04 April 2019 | 09:03 WIB

Kabur dari Lapas saat Salat, Pelarian Pembunuh Gadis Berakhir sama Tentara

Kabur dari Lapas saat Salat, Pelarian Pembunuh Gadis Berakhir sama Tentara

News | Rabu, 03 April 2019 | 17:59 WIB

Disuruh Mandi Usai Bersetubuh, Sepeda Motor Dibawa Lari Teman Kencan

Disuruh Mandi Usai Bersetubuh, Sepeda Motor Dibawa Lari Teman Kencan

News | Rabu, 03 April 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:58 WIB

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:36 WIB

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:31 WIB

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB