Gegara Amplop Putih, Akhirnya Luhut Binsar Panjaitan Dilaporkan ke Bawaslu

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 15:13 WIB
Gegara Amplop Putih, Akhirnya Luhut Binsar Panjaitan Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Cinta Air (ACTA) melaporkan Menko Bidang kemaritiman Luhut Binsar ke Bawaslu, Jumat (5/4/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Luhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait pemberian amplop putih kepada Kiai Zubair Muntasor.

Juru Bicara Advokat Cinta Air (ACTA), Hanfi Fajri menduga pemberian amplop tersebut dilakukan Luhut untuk meminta dukungan Kiai Zubair Muntasor.

Selain itu, Hanfi juga menduga Luhut telah mengarahkan Kiai Zubair Muntasor untuk mengajak santri datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019 dengan menggunakan baju putih, sebagaimana yang kerap digaungkan oleh Capres petahana Joko Widodo.

"Kami menduga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan kepada Pak Kiai yaitu adalah untuk tanggal 17 umat dan santri untuk menggunakan baju putih. Kami disini melihat bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01," tutur Hanfi di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Hanfi juga menuding Luhut sebagai pejabat negara tidak netral. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Luhut menurutnya sebagai bagian dari kampanye.

Padahal, lanjut Hanfi, Luhut sendiri tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye Paslon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin.

"Kalau tidak terdaftar ya artinya menteri tersebut tidak mempunyai hak untuk melakukan kampanye, karena dia bukan bagian dari tim sukses atau bagian dari pemenangan salah satu paslon," ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, Hanfi mengatakan telah membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu.

Adapun, barang bukti yang dibawanya, berupa video Luhut saat memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor dan beberapa artikel pemberitaan terkait laporannya itu.

Atas perbuatannya itu, Hanfi menduga Luhut telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 574.

"Kami melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicurigai Jual Beli Suara Kasih Amplop ke Kyai, Luhut Sindir Hati Elit

Dicurigai Jual Beli Suara Kasih Amplop ke Kyai, Luhut Sindir Hati Elit

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:46 WIB

Luhut Bantah Jual Beli Suara Kasih Amplop ke Kyai Muntasor: Fitnah

Luhut Bantah Jual Beli Suara Kasih Amplop ke Kyai Muntasor: Fitnah

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:03 WIB

Misteri Amplop Luhut Untuk Kiai, BPN: Ada Indikasi Money Politics

Misteri Amplop Luhut Untuk Kiai, BPN: Ada Indikasi Money Politics

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:02 WIB

BPN Sebut Tindakan Luhut Berikan Amplop ke Kiai Hal Wajar, Asal.....

BPN Sebut Tindakan Luhut Berikan Amplop ke Kiai Hal Wajar, Asal.....

News | Kamis, 04 April 2019 | 18:55 WIB

Politikus PDIP Persilakan Video Luhut Beri Amplop ke Kyai Ditelusuri

Politikus PDIP Persilakan Video Luhut Beri Amplop ke Kyai Ditelusuri

News | Kamis, 04 April 2019 | 18:20 WIB

Terkini

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB