Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 08 April 2019 | 20:24 WIB
Todong dan Turunkan Penumpang Tanpa Busana, Driver Taksi Online Diringkus
Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dua pemuda pelaku penodongan dengan modus menjadi sopir taksi online diringkus polisi. Pelaku berinisial ASA (19) dan GF (24) melancarkan asksinya pada Sabtu (30/3/2019) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, saat itu ASA menyamar menjadi sopir taksi online dengan menggunakan akun milik temannya. Ia pun mendapat orderan dari korban bernama Tauhid dengan tujuan ke Karawang, Jawa Barat.

“Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan di daerah Ancol, memesan taksi online. Kemudian datanglah taksi online tersebut yang dikendarai oleh tersangka ASA sebagai pengemudi,” ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (8/4/2019).

Argo mengatakan, saat dalam perjalanan ASA sempat meminta izin pada korban untuk bertemu GF dengan alasan mengambil STNK. Kemudian, ASA juga meminta agar GF ikut bersamanya di dalam mobil dengan alasan khawatir jika pulang seorang diri dari Karawang.

Di tengah perjalanan tiba-tiba saja GF menodongkan pisau ke arah Tauhid dan meminta uang. Hanya saja Tauhid tak menyerah begitu saja dan melakukan perlawanan.

ASA pun tak tinggal diam dan mencekik Tauhid hingga akhirnya menyerah. Keduanya berhasil membawa kabur uang senilai Rp 6 juta dan ponsel genggam milik Tauhid. Selain itu pelaku juga melucuti seluruh pakaian Tahuid hingga telanjang.

“Setelah itu otomatis korban tanpa busana diturunkan di pinggir jalan. Terus korban melapor kepolisian dan dari keterangan tersangka ini, mengaku ketinggalan STNK itu sudah direncanakan dengan GF. Jadi pura-pura STNK ketinggalan, dan menyiapkan pisau,” kata Argo.

ASA (19) dan GF (24) berhasil ditangkap pada awal April 2019. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut.

“Kemudian pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 5 tahun penjara tersangkanya,” kata Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online

Enam Tips Aman Ala Jacklyn Choopers Buat Penumpang Taksi Online

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:20 WIB

Dibius Penumpang, Sopir Taksi Online Mulut Disumpal dan Leher Dijerat Tali

Dibius Penumpang, Sopir Taksi Online Mulut Disumpal dan Leher Dijerat Tali

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:04 WIB

Demi HP Vivo, Rampok Tusuk - tusuk Sopir Taksi Online 11 Kali

Demi HP Vivo, Rampok Tusuk - tusuk Sopir Taksi Online 11 Kali

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 06:20 WIB

Modal Borgol dan Ajak Makan di RS, Sopir Taksi Online Ditipu Residivis

Modal Borgol dan Ajak Makan di RS, Sopir Taksi Online Ditipu Residivis

News | Kamis, 29 November 2018 | 13:54 WIB

Terkini

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:14 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:55 WIB

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:47 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:45 WIB

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:36 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB