- KPK memeriksa tersangka Ishfah Abidal Aziz pada 11 Mei 2026 terkait korupsi kuota haji Kementerian Agama 2023-2024.
- Penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada oknum Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan.
- KPK juga menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut serta dua tersangka dari sektor swasta dalam kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Senin (11/5/2026).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Alex ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang dari biro travel haji selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan tersangka, didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus yang berasal dari pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh pihak di Kementerian Agama,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, penyidik juga mendalami keterangan Gus Alex terkait ZA selaku perantara antara Kementerian Agama dan Panitia Khusus Haji DPR.
“Tentu ini juga membutuhkan keterangan dari banyak pihak ya untuk bisa mengonfirmasi setiap keterangan dari para saksi,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.