Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 09 April 2019 | 16:16 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sebut Ada Kejanggalan Belum Diterimanya Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut ada kejanggalan dalam pernyataan majelis hakim yang belum memenuhi permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.

Kejanggalan tersebut menurut Insank karena majelis hakim meminta pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan tersebut. Hal itu disampaikan Insank usai persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Meski begitu, Insank mengemukakan kejanggalan tersebut tidak akan dipermasalahkan karena itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Ya itu sah-sah saja dengan penolakan itu. Itu kewenangan dari yang mulia majelis hanya yang sedikit janggal buat kami, ketika yang mulia majelis bertanya dengan JPU," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Menurut Insank, kewenangan majelis hakim mengenai penentuan status tahanan sudah tertulis di KUHAP. Karena itu ia yakin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri untuk tidak menerima permohonan Ratna.

"Karena berdasarkan KUHAP penahanan yang dilakukan di pengadilan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Mungkin majelis hakim mau melihat dari beberapa pihak dijadikan bahan pertimbangan saja," kata Insank.

Menurut Hakim Ketua Joni, ditolaknya permohonan Ratna itu karena pertimbangan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pertimbangan itu disebut Joni sudah dimusyawarahkan majelis hakim dan diputuskan untuk tidak diterima.

"Penuntut umum keberatan untuk tahanan kota. Maka majelis setelah musyawarah memutuskan untuk belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa," jelas Joni.

Sebelumnya, Ratna menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.

baca juga

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

Dituduh Sebar Hoaks Ratna Sarumpaet, Pendemo Minta Fadli Zon Diadili

News | Selasa, 09 April 2019 | 14:15 WIB

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Ya Sudah Nasib, Mau Bagaimana?

News | Selasa, 09 April 2019 | 13:35 WIB

Terkini

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:58 WIB

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:48 WIB

×