Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI

Selasa, 09 April 2019 | 19:44 WIB
Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI
Polisi tangkap 8 pelaku perdagangan orang jaringan 4 negara. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan empat negara di kawasan timur tengah. Ribuan korban pun dikirim ke Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki.

Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak menyebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka terkait jaringan Maroko. Mereka adalah Mutiara binti Muhammad Abbas dan Farhan bin Abuyarman.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kami sebut jaringan pengiriman orang ke Maroko. Tersangka bernama Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman," kata Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Herry menerangkan, tersangka Mutiara paling banyak menjual orang. Dari keduanya, tercatat 500 orang dikirim ke Maroko dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.

"Mutiara kurang lebih 300 orang, kemudian Farhan kurang lebih 200 orang. Dari dua tersangka kurang lebih 500 orang diberangkatkan," jelasnya.

Para tersangka merekrut orang untuk dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) dari sejumlah daerah seperti Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian, calon PRT tersebut dibawa ke Lombok dan diterbangkan ke Jakarta.

Ia menerangkan, para korban dibawa ke Batam untuk diberangkatkan menuju Malaysia. Setelah itu, para korban baru dikirim menuju Maroko.

"Itu rute perjalanannya. Di sana berhubungan dengan agen yang memesan (TKI) dari Maroko. Si tersangka saat merekrut, datang dan menawarkan korban bekerja di Maroko sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 3 sampai 4 juta," jelas Herry.

Lebih jauh Herry mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Nusa Tenggara Barat. Hanya saja, Herry tak merinci lebih jauh ihwal kronologi dan waktu penangkapan.

Baca Juga: Singgung Jumlah Massa Kampanye Prabowo, Moeldoko: 1 Juta dari Hong Kong

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI