Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya

Kamis, 11 April 2019 | 09:25 WIB
Ratna Sarumpaet Ucapkan Terima Kasih Kepada Tompi, Ini Alasannya
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dikawal jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi dijadwalkan bakal mengikuti sidang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/4/2019).

Mengetahui hal tersebut, Ratna mengucapkan terima kasih kepada Tompi karena sudah kali pertama yang menganalisa operasi sedot lemak yang direkayasa sebagai penganiayaan.

"Ya nggak papa, ya saya sih orang yang juga secara personal berterima kasih karena dia menolong saya lebih cepat minta maaf," kata Ratna saat memasuki PN Jaksel, Kamis (11/4/2019) pagi.

Namun, menurut Ratna, kehadiran Tompi sebagai saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat karena tidak berkaitan dengan pasal yang menjeratnya.

"Kalau saya sih dari konteks pasal yang disangkakan, nggak sebenarnya nggak," jelasnya.

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocky Gerung, Deden, hingga pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.

Sejauh ini dalam tiga kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan saksi sari Polda Metro Jaya Niko Purba.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Reaksi Cak Imin Ditanya Kasus yang Menyeret Nama Nusron Wahid

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI