Berkas 3 Tersangka Penganiaya Audrey Diserahkan ke Kejaksaan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 13 April 2019 | 06:04 WIB
Berkas 3 Tersangka Penganiaya Audrey Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Para pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.

Sesuai dengan amanat dari undang-undang sistem peradilan pidana anak, ketiga ABH wajib dilakukan diversi, mengingat ancaman pidana yang mereka hadapi dibawah 7 tahun.

"Karena hasil diversi tidak menemukan titik terang, anak dikenakan wajib lapor menunggu tahap selanjutnya, karena jika hasil diversi menemukan kata sepakat maka ABH tersebut dititipkan ke shelter," katanya. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI