Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 April 2019 | 17:05 WIB
Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019), menegaskan Sofyan  Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

”Berdasarkan penyelidikan, maka statusnya naik ke lidik dan SFB ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saut.

Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara itu terkait dugaan korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian KPK, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas.

"Dari OTT (operasi tangkap tangan) yang kami lakukan tahun lalu, terdapat bukti-bukti bahwa ada pelaku lain dari unsur penyelenggara negara yang terlibat," ungkap Febri.

Terkait perkara korupsi energi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/4) telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Idrus merupakan terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1. Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan pihak pemberi suap Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan

Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 18:41 WIB

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:14 WIB

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB