Seorang Wanita Jadi Tersangka Hoaks Ricuh Surat Suara di Batam Centre

Bangun Santoso

Rabu, 24 April 2019 | 12:28 WIB
Seorang Wanita Jadi Tersangka Hoaks Ricuh Surat Suara di Batam Centre
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri bersama Kabid Humas Kombes Saptono Erlangga memberikan keterangan seputar penyelidikan kasus penyebaran hoaks dengan tersangka Khaliza (membelakangi kamera). (Foto: Jimmi/Batamnews)

Suara.com - Penyidik Subdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang wanita bernama Khalizah, sebagai tersangka kasus penyebar hoaks kericuhan yang melibatkan polisi di GOR Odessa, Batam Centre.

Perempuan bernama Khalizah, warga Tanjung Piayu diduga menyebarkan hoaks adanya suara tembakan di GOR Odessa, Batam Centre, tempat penyimpanan surat suara sementara.

Informasi hoaks berbentuk suara (voice) itu disebarkannya melalui grup WhatsApp. Dalam rekaman WhatsApp tersebut, dia merekam suara berisi kalimat fitnah yang ditujukan kepada polisi. Informasi itu beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Ia juga menuding polisi sengaja berbuat demikian agar dia lengah.

Dia meminta agar relawan pendukung capres nomor urut 02 untuk merapat ke GOR Odessa karena disebutnya ada dua tembakan dari kepolisian.

Polisi juga dikabarkan memeriksa sejumlah orang terkait kasus tersebut. Belum diketahui status orang yang diperiksa. Diduga mereka ikut menyebarkan hoaks.

"Kami (polisi) menjadi korban fitnah atas rekaman voice WhatsApp yang mengatakan bahwa polisi melakukan penembakan kepada kerumunan massa di GOR Odessa Bandara," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri seperti dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (22/4/2019) sore.

Yan Fitri sangat menyayangkan fitnah itu. Menurut dia, tindakan tersangka membuat citra (image) Batam kacau sehingga memperburuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dia berharap kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks dan pintar sekaligus bijak menggunakan media sosial.

"Semoga dengan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," kata Yan Fitri.

baca juga

Dalam kasus ini, Khalizah dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

News | Kamis, 11 April 2019 | 13:55 WIB

Cara Menghitung Suara Pemilu dari Zaman ke Zaman, Terakhir Tahun 2019

Cara Menghitung Suara Pemilu dari Zaman ke Zaman, Terakhir Tahun 2019

News | Kamis, 11 April 2019 | 06:40 WIB

Pelaku Rekayasa Video Minta Maaf Langsung, Ini Reaksi Gus Mus

Pelaku Rekayasa Video Minta Maaf Langsung, Ini Reaksi Gus Mus

News | Selasa, 09 April 2019 | 15:38 WIB

Lelah Ikut Jokowi, Iriana Pilih Istirahat di Hotel Bertarif Rp 200 Ribu

Lelah Ikut Jokowi, Iriana Pilih Istirahat di Hotel Bertarif Rp 200 Ribu

News | Sabtu, 06 April 2019 | 19:42 WIB

40 Pingsan di Kampanye Jokowi, Korban: Panas Mas Cuma Sekali Disemprot

40 Pingsan di Kampanye Jokowi, Korban: Panas Mas Cuma Sekali Disemprot

News | Sabtu, 06 April 2019 | 19:07 WIB

Terkini

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:35 WIB

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:24 WIB

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:22 WIB

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:20 WIB

×