Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Rekomendasi tersebut diberikan menyusul adanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa mencoblos pada hari pemungutan suara di Sydney, Sabtu (14/4) lalu.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, keterangan Panwaslu di Sydney, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu setempat.
Padahal, kata dia, ketika itu masih terdapat antrean panjang WNI di Sydney yang hendak menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, kata Fritz, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di Sydney, guna memenuhi hak pilih WNI.
"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri Sydney melalui KPU, untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan karena TPS yang ditutup PPLN," tutur Fritz saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) lalu.