Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 25 April 2019 | 20:02 WIB
Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat membekuk sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Indonesia seberat 120 kilogram. Barang haram tersebut dimasukan ke dalam truk kontainer lalu ditutup dengan menggunakan arang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, pengunkapan jaringan narkoba Asia tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ada sabu diantar ke daerah Balaraja, Banten pada tanggal 15 April 2019. Dirinya menyebut jika sindikat itu merupakan yang terbesar di tahun 2019.

"Kemudian, Satnarkoba Unit I Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan akhirnya pada 15 April kemarin menangkap mobil kontainer ini di Tol Bakauheni, Lampung," kata Aro di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Argo menerangkan, polisi awalnya membekuk sopir mobil kontainer berinisial JJ alias LO (36) di bawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.

"Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya," jelasnya.

Setelah mendapat informasi dari sopir, polisi langsung menyelidiki terkait pemilik serbuk putih tersebut. Alhasil dua kakak beradik berinisial HT alias TN (42) dan dan MS alias KK (51).

Keduanya diringkus di waktu yang berbeda. HT diringkus pada tanggal 17 April 2019 sementara MS ditangkap pada tanggal 19 April 2019. Keduanya ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial AS yang masih berstatus DPO.

"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ringkus Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Berisi Sabu di Truk Kontainer

Polisi Ringkus Kakak Beradik Pemilik 5 Karung Berisi Sabu di Truk Kontainer

News | Rabu, 24 April 2019 | 21:59 WIB

Polisi Amankan Sabu yang Ditumpuk Arang di Truk Kontainer

Polisi Amankan Sabu yang Ditumpuk Arang di Truk Kontainer

News | Rabu, 24 April 2019 | 19:05 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

News | Selasa, 23 April 2019 | 23:05 WIB

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

News | Kamis, 11 April 2019 | 13:55 WIB

Artis FTV Ditangkap karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu

Artis FTV Ditangkap karena Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu

News | Rabu, 10 April 2019 | 11:40 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB