Dirut PT PJB Klaim Tak Tahu Aliran Suap Sofyan Basir di Proyek PLTU Riau-1

Kamis, 25 April 2019 | 13:16 WIB
Dirut PT PJB Klaim Tak Tahu Aliran Suap Sofyan Basir di Proyek PLTU Riau-1
Dirut PT PJB Irwan Agung Firstantara sesuai diperiksa terkait suap Sofyan Basir. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali, (PT PJB), Irwan Agung Firstantara mengklaim tak ada hal yang baru yang ditanyakan penyidik KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1, hari ini.

Irwan sendiri telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurutnya, materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. 

"Sama saja seperti BAP saya, sama dengan yang dulu-dulu, ketika tersangka saat itu. Tidak ada yang baru," kata Irwan di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Irwan diketahui sering mondar-mandir ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo yang kini sudah berstatus terpidana. 

Irwan menambahkan semua terkait apa yang dipertanyakan penyidik KPK dalam BAP tak berubah seperti saat di dalam persidangan tiga terpidana yang lalu.

"Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti temen-teman lihat hasil persidangan seperti apa, sama saya sama," ujar Irwan

Ketika ditanya awak media soal adanya aliran uang suap dari proyek PLTU Riau ke Sofyan Basir, Irwan mengaku tak mengetahui.

"Sama sekali tidak tahu, Ya kami enggak tahu," tutup Irwan.

Baca Juga: TOK... Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Duit Santunan KPPS Meninggal

Selain Irwan, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Lima petinggi PT. PLN lainnya seperti Direktur Pengadaan Strategis PT PLN; Supangkat Iwan Santoso, Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI); Gunawan Yudi Hariyanto, Direktur Operasional PT PJBI; Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PLN Batu Bara; Djoko Martono, dan Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN; Muhammad Ahsin Sidqi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut, kemarin.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI