FKUI Tawarkan Bantuan Verifikasi Penyaluran Santunan Petugas KPPS

Selasa, 30 April 2019 | 15:23 WIB
FKUI Tawarkan Bantuan Verifikasi Penyaluran Santunan Petugas KPPS
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (antara).

Suara.com - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau FKUI memberikan tawaran bantuan dalam proses verifikasi penyaluran uang santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit. Verifikasi dilakukan guna menyesuaikan uang santunan sesuai dengan kebutuhannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan selain bantuan yang ditawarkan oleh FKUI ada juga tawaran dari masyarakat sipil yang turut menggalang donasi untuk petugas KPPS yang sakit maupun meninggal dunia untuk dilibatkan dalam proses verifikasi.

"FKUI kemarin menawarkan menjadi bagian dalam proses verifikasi, lalu teman-teman masyarakat sipil yang menggalang donasi kan meminta dilibatkan untuk memastikan proses verifikasi, terutama untuk yang saat ini sedang dirawat betul betul kebutuhan sesuai dengan santunan yang kita berikan," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Pramono mengatakan proses verifikasi sangat penting dilakukan. Selain perlu kehati-hatian, menurutnya hal itu dilakukan agar santunan yang diberikan itu sesuai dengan kebutuhannya.

"Jangan sampai nanti yang sakitnya parah, tetapi karena laporan dari bawahnya yang tidak akurat, nanti santunannya terlalu kecil sehingga tidak memadai untuk perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan kekinian pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) penyaluran santunan bagi petugas KPPS. Hal itu untuk mengkategorikan jenis kecelakaan yang dialami petugas KPPS sesuai dengan kategorisasi yang ada dalam surat keputusan Menteri Keuangan.

Sebab, kata Pramono berdasarkan temuan di lapangan banyak pula ditemukan petugas KPPS yang sakit namun tidak tergolong dalam kategorisasi kecelakaan kerja sesuai dengan surat Menteri Keuangan.

"Faktanya, yang ada adalah sakit, entah sakitnya dirawat, entah masuk angin, dan seterusnya," ujarnya.

"Itulah kemudian sekarang sedang disusun juknis, tata cara pencairan santunan itu, untuk memasukkan kategori-kategori di surat itu," imbuhnya.

Baca Juga: Update Real Count KPU Selasa Siang: Jumlah Suara Jokowi Masih Di Atas Angin

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyetujui besaran uang snatuan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, cacat permanen, dan sakit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019 diketahui nominal uang santunan yang diberikan bagi keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia yakni sebesar Rp 36 juta.

Kemudian, untuk petugas KPPS cacat permanen Rp 30,8 juta. Sedangkan bagi petugas KPPS yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta dan luka ringan Rp 8,25 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI