KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 02 Mei 2019 | 11:56 WIB
KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap PLTU Riau - 1
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. [Suara.com/Achmad Fauzi]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, Kamis (2/5/2019). Nicke akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir.

"Kami periksa Nicke dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri menerangkan, Nicke akan ditanya terkait kapasitasnya pada jabatan sebelumnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Pada Kamis 29 April 2019, Nicke tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Nicke saat itu mengirimkan surat sakit dan meminta penjadwalan ulang. Maka itu, hari ini penjadwalan ulang untuk Nicke.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Saksi untuk Sofyan Basir

Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Saksi untuk Sofyan Basir

News | Selasa, 30 April 2019 | 11:48 WIB

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 11:52 WIB

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 07:43 WIB

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

News | Jum'at, 26 April 2019 | 17:23 WIB

Sofyan Basir Tersangka, PLN Klaim Pelayanan Listrik Tak Terganggu

Sofyan Basir Tersangka, PLN Klaim Pelayanan Listrik Tak Terganggu

Bisnis | Kamis, 25 April 2019 | 14:39 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB