Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Saksi untuk Sofyan Basir

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 30 April 2019 | 11:48 WIB
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Empat Saksi untuk Sofyan Basir
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap AM Rudi Herlambang, selaku Direktur Utama PT. Samantaka Batubara, Selasa (30/4/2019). Rudi akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan AM Rudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN nonaktif Sofyan Basir. Keterangan Rudi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Kapasitas AM Rudi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Selain AM Rudi, penyidik lembaga antirasuah juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT. PLN (persero) Sarwono Sudarto, Dirut PT Tri Mitra Bayany Sujono, dan pegawai PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Wildan Baina Iedai El Islami.

"Kami juga akan diperiksa tiga saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Febri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik

Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Dirut Pupuk Indonesia Logistik

News | Selasa, 30 April 2019 | 11:01 WIB

Hasil Geledah Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Gula

Hasil Geledah Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Gula

News | Senin, 29 April 2019 | 17:07 WIB

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 11:52 WIB

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 07:43 WIB

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

News | Jum'at, 26 April 2019 | 17:23 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB