Hakim, Terdakwa, dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka KPK Perkara Suap

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 04 Mei 2019 | 18:57 WIB
Hakim, Terdakwa, dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka KPK Perkara Suap
Petugas menunjukkan barang bukti kasus suap Hakim di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi tahun 2018. Mereka ditetapkan pada hari Sabtu (4/5/2019).

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan, Jumat (4/5).

Ketiganya adalah KYT yang merupakan Hakim PN Balikpapan; SDM, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah; dan, JHS kuasa hukum SDM.

Sebelumnya, ketika melakukan OTT, KPK menangkap dua orang lainnya yakni RIS yang merupakan staf JHS serta FAZ—panitia muda pidana PN Balikpapan.

"KYT adalah penerima suap. SDM merupakan pemberi suap, dan juga JHS pengacaranya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu.

Ia menuturkan, kasus itu bermula ketika JHS menyuruh RIS memberikan uang kepada Hakim KYT senilai Rp 100 juta, agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.

Uang yang disimpan dalam kantong plastik itu lantas dibawa RIS ke dalam mobil milik KYT yang terparkir di halaman depan PN Balikpapan.

"Jumlah uang Rp 99 juta di dalam mobil, berkurang sejuta diduga sudah dibagi beberapa pihak tertentu untuk makan-makan," jelas Laode.

Seusai transaksi itu, tim KPK langsung menangkap keduanya, yakni KYT dan JHS. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta dalam kantong plastik serta Rp 28,5 juta dalam tas KYT.

baca juga

KPK langsung membawa Hakim KYT ke Mapolda Kaltim untuk diperiksa. Sedangkan pengacara JHS dibawa ke kantor kepengacaraannya untuk digeledah.

”Di kantor pengacara JHS tim menemukan uang tunai lain Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Diduga, uang ini bagian dari suap,” tuturnya.

Setelah mendapat bukti lain, KPK bergerak menangkap SDM si terdakwa di rumah pribadi. Laode menuturkan, terdapat orang lain berinisial MAZ yang turut ditangkap karena diduga membantu SDM.

Dalam konferensi pers, ditunjukan beberapa bukti hasil OTT oleh penyidik KPK. Barang buktinya berupa uang senilai Rp 199 juta dalam bungkus plastik hitam.

Kekinian, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 hurf a, b, c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan JHS dan SDM dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk diketahui, SDM memberikan uang suap kepada Hakim KYT untuk membebaskan dirinya dari vonis bersalah kasus sengketa lahan di Balikpapan tahun 2018.

SDM menjanjikan KYT uang Rp 500 yang bakal dibayar saat tanahnya laku dijual. Sementara pemberian suap baru sekali dilakukan, Jumat (3/5) sebesar Rp 228,5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini

KPK Akan Tentukan Status Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT Malam Ini

News | Sabtu, 04 Mei 2019 | 10:47 WIB

Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK

Satu Hakim, 2 Pengacara, dan Panitera di Balikpapan Terjaring OTT KPK

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 22:26 WIB

Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex

Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex

Lifestyle | Rabu, 01 Mei 2019 | 19:07 WIB

Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi

Kena OTT KPK Dapat Berlian, Ini Profil Bupati Talaud Cantik Sri Wahyumi

News | Selasa, 30 April 2019 | 15:02 WIB

Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan

Kasus Serangan Fajar Bowo Sidik, KPK Periksa Staf Ahli Hingga Ajudan

News | Rabu, 24 April 2019 | 11:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×