Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 06 Mei 2019 | 10:18 WIB
Romahurmuziy Absen di Sidang Pra Peradilan Jual Beli Jabatan di Kemenag
Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atas kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali menjalani sidang pra peradilan atas penetapan status tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019) 09.00 WIB. Dalam sidang ini ia dipastikan tidak hadir.

Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan tersangka tidak akan hadir karena belum diperlukan di persidangan yang hanya membacakan permohonan praperadilan.

"Dia kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan nggak ada guna juga dia hadir," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Sidang ini merupakan sidang pertama semenjak ditunda pada Senin (22/4/2019) lalu karena tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi berhalangan hadir.

Berdasarkan keterangan yang dikutip Suara.com dari situs resmi PN Jaksel (sipp.pn-jakartaselatan.go.id), dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Romy akan mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Berikut 10 poin permohonan Romahurmuziy kepada PN Jaksel dalam sidang praperadilan hari ini:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Romahurmuziy.

2. Tindakan KPK saat melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dilakukan sebelum adanya surat perintah penyelidikan dinilai Romahurmuziy sebagai tindakan yang tidak berdasarkan atas hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Tindakan KPK yang menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya segala tindakan atau penetapan lainnya dinilai Romahurmuziy tidak mempunyai hukum yang mengikat.

5. Romahurmuziy menilai segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri dirinya oleh KPK, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan dianggap tidak sah.

6. KPK diminta mengeluarkan Romahurmuziy dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

7. Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Romahurmuziy adalah prematur atau belum waktunya, dan oleh karenanya Rommy memerintahkan KPK untuk memberikan kesempatan untuk menjalankan hak asasinya yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

8. KPK dinilai tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Rommy. Ia menilai hal ini merupakan kewenangan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan Negara Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh karenanya memerintahkan KPK untuk menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

9. Romahurmuziy meminta hak-hak dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar

Puasa Hari Pertama, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Digelar

News | Senin, 06 Mei 2019 | 08:06 WIB

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Romahurmuziy Lebaran di Rutan KPK

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 20:51 WIB

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

Baru Keluar RS Langsung Diperiksa KPK, Romahurmuziy Jalan Tertatih-tatih

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 14:48 WIB

Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK

Surat Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Kembali Ditahan di Rutan KPK

News | Jum'at, 03 Mei 2019 | 12:30 WIB

Tak Sembuh-sembuh, KPK Buka Opsi Periksa Romahurmuziy di RS Polri

Tak Sembuh-sembuh, KPK Buka Opsi Periksa Romahurmuziy di RS Polri

News | Jum'at, 26 April 2019 | 18:39 WIB

Terkini

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:38 WIB

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:15 WIB

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:42 WIB

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:15 WIB

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:55 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:44 WIB

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:36 WIB

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:27 WIB