Malu Punya Anak di Luar Nikah, Ayah Aniaya dan Gigit Bayi Hingga Tewas

Senin, 06 Mei 2019 | 16:37 WIB
Malu Punya Anak di Luar Nikah, Ayah Aniaya dan Gigit Bayi Hingga Tewas
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Lelaki berinisial MS (23), nekat menganiaya buah hatinya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas. Belakangan diketahui motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilatarbelakangi rasa malu yang MS alami.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.

“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.

Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk periksa kandungan.

“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri untuk menggugurkan kandungannya, tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.

Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS itu meniggal akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.

“Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain ini digigit-digigit di tempat di wajah tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka tempat dimuka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” kata Erick.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya Akan Patroli 24 Jam Jelang Ramadan

Untuk diketahui, bayi berumur 3 bulan berinisial KQS, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri MS (23) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.

Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI