Malu Punya Anak di Luar Nikah, Ayah Aniaya dan Gigit Bayi Hingga Tewas

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 06 Mei 2019 | 16:37 WIB
Malu Punya Anak di Luar Nikah, Ayah Aniaya dan Gigit Bayi Hingga Tewas
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Lelaki berinisial MS (23), nekat menganiaya buah hatinya yang masih berusia 3 bulan hingga tewas. Belakangan diketahui motif penganiayaan yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilatarbelakangi rasa malu yang MS alami.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan MS malu lantaran telah memiliki anak dari hasil hubungan di luar pernikahan saat masih berpacaran dengan istrinya.

“Malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan diluar nikah, sehingga menyakinkan istirnya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan,” ucap Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, MS juga sempat meminta sang istri untuk menggurkan si jabang bayi. Hanya saja permintaan tersebut ditolak dengan tegas oleh istrinya.

Kepada polisi, MS juga mengaku terpaksa menikah dengan istrinya karena telah hamil lebih dulu. Bejadnya, MS sama sekali tak pernah mengantar istrinya untuk periksa kandungan.

“Pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka yang pertama istri untuk menggugurkan kandungannya, tapi istrinya menolak yang kedua pelaku tidak pernah mengantar istrinya untuk kontrol kandungan,” jelasnya.

Bayi berusia 3 bulan berinisial KQS itu meniggal akibat dipukul pada bagian wajah. Tak hanya itu, MS juga sempat menggigit wajah korban.

“Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain ini digigit-digigit di tempat di wajah tepat di wajah sebelah kiri ada bekas gigitannya juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka tempat dimuka sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah,” kata Erick.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.

baca juga

Untuk diketahui, bayi berumur 3 bulan berinisial KQS, diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri MS (23) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 27 April 2019.

Awalnya bayi mungil tersebut dibawa oleh orangtuanya ke Puskemas untuk meminta surat kematian. Namun pihak puskesmas menolak karena KQS sudah meninggal dunia saat dibawa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayinya Meninggal Mendadak Saat Tidur, Ibu Ini Ingatkan Orang Tua Lain

Bayinya Meninggal Mendadak Saat Tidur, Ibu Ini Ingatkan Orang Tua Lain

Health | Senin, 06 Mei 2019 | 12:56 WIB

Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO

Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO

News | Kamis, 25 April 2019 | 20:02 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pembegal Ojek Online di Palmerah

News | Selasa, 23 April 2019 | 23:05 WIB

Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 19:13 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×