Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain

Iwan Supriyatna

Selasa, 07 Mei 2019 | 07:58 WIB
Belum Usai Kasus Sofyan Basir, PLN Didera Dugaan Kasus Korupsi Lain
Ilustrasi logo PLN.

Suara.com - Dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (tongkang pembangkit listrik terapung / MVPP) PT PLN (Persero) kini merambat ke Kejaksaan Agung.

Korps Adhyaksa dikejutkan dengan nama Jampidsus Adi Toegarisman dalam pusaran korupsi yang diduga melibatkan korporasi BUMN tersebut dan Radjacorp Group.

Dugaan itu bermula saat Adi menjabat Jamintel dan Ketua Penggerak dan Pengarah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Kala itu, Adi mengklaim PLN berhemat Rp 1,5 triliun per tahun lewat pengadaan MVPP tersebut.

Sayangnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menyebut negara kehilangan potensi menghemat anggaran karena harga perkiraan sendiri (HPS) atas tender proyek MVPP "tidak wajar".

Penyusunan HPS atas pengadaan 5 unit leasing MVPP tersebut tidak menggunakan asumsi finansial yang tepat, sehingga harga kontrak pengadaan 5 unit LMVPP lebih tinggi dibandingkan dengan HPS terkoreksi.

BPK mencatat, nilai HPS untuk komponen mesin kapal dan biaya operasional maintenance lebih tinggi Rp 1,01 triliun. Seharusnya, nilai HPS hanya Rp 6,8 triliun, bukan Rp 7,8 triliun seperti yang disahkan PLN.

Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak-pihak terkait.

"Supaya fakta BPK tersebut terang benderang, KPK harus panggil dan periksa Jampidsus Adi Toegarisman terkait mengapa TP4 bisa memberikan rekomendasi proyek pengadaan MVPP bisa menghemat keuangan negara. Apa dasarnya," kata Haris kepada wartawan, Senin (6/5/2019).

baca juga

Haris pun mengomentari 'persahabatan' Adi Toegarisman dengan Adi Radja, pengusaha yang punya saham di Karpowership Indonesia, perusahaan yang memenangkan tender MVPP PLN tersebut.

"Persahabatan duo Adi ini juga harus dipertanyakan. Kenapa bisa seorang penyidik atau pengawas TP4 bermain golf dengan peserta lelang PLN. Ini yang harus diselidiki KPK," ujarnya.

Pada kesempatan ini pun Haris meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja TP4 Kejaksaan yang dikhawatirkan justru menjadi tim yang 'melegalkan' proyek-proyek titipan kementerian ataupun BUMN.

"Dari dugaan kasus MVPP saja bisa kita tarik benang merahnya jika ada dugaan kejaksaan 'ikut' menikmati permainan para mafia proyek pemerintahan di Indonesia, khususnya di PLN," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (AKKLINDO) Janto Dearmando mengatakan, pengadaan MVPP itu merupakan inisiatif mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir.

Padahal, kata dia, proyek itu dari awal sudah ditolak di internal PLN karena masih adanya hal-hal teknis pembangkit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

News | Senin, 06 Mei 2019 | 19:15 WIB

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

KPK Periksa Perdana Sofyan Basir Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

News | Senin, 06 Mei 2019 | 10:53 WIB

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 21:35 WIB

Terkini

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×