Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI

Sabtu, 11 Mei 2019 | 11:48 WIB
Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI
Haikal Hassan. [Twitter]

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Ustaz Haikal Hassan buka suara atas pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Diketahui, Haikal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks pada Kamis (9/5/2019).

Melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @EV220622, Haikal mengatakan, jika ia dilaporkan oleh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Ane tidak dipanggil Bareskrim. Tapi ane dilaporkan ke Bareskrim. Beda ya kalau dilaporkan dan dipanggil," ujar Haikal di video tersebut.

"Yang ngelaporin itu ada lah orang iseng. Yang ngelaporin itu namanya Achmad Firdaws Mainuri, caleg dari PSI yang ngelaporin," ujarnya lagi.

Sembari tertawa, Haikal menyebut Firdaws sebagai caleg gagal. Dia juga menunjukan wajah sang pelapor pada ponsel genggamnya.

"Caleg gagal, caleg gagal. Caleg gagal ngelaporin. Ada Facebooknya ada Instagramnya," ujar Haikal.

Meski demikian, Haikal menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian. Ia percaya bahwa Polri secara profesional akan mengusut pelaporan tersebut.

"Tapi kita percaya polisi pasti punya jalan. Polisi itu profesionalismenya tinggu sekali. Kita serahkan ke polisi bagaimana kelanjutannya," kata dia.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks, Kamis (9/5/2019).

Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks, Haikal Hassan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Haikal yang juga dikenal sebagai penceramah agama itu dilaporkan oleh seseorang bernama Achmad Firdaws Mainuri. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019.

Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI