4. Komisi II DPR RI terkait dengan hasil kesimpulan poin 1, meminta pemerintah untuk menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.