Ajukan Judicial Review ke MA Soal PKPU, Rachmawati Melawan Ketua KPU

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 18:58 WIB
Ajukan Judicial Review ke MA Soal PKPU, Rachmawati Melawan Ketua KPU
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Putri Presiden ke-1 RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA), Senin (13/5/2019).

Rachmawati bersama Asril Tanjung yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dibantu oleh kelompok pengacara Tim IX resmi mengajukan judicial review ke MA dengan nomor 44/djmt.5/hum/5/2019. Menurutnya PKPU Pasal 3 Nomor 5 Tahun 2019 itu telah cacat hukum.

"Dalam perkara, saya Rachmawati dan teman-teman, saya selaku pemberi kuasa kepada teman-teman advokat untuk melakukan gugatan dalam perkara Rachmawati melawan Ketua KPU," kata Rachmawati saat konferensi pers di kediamannya Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Sekretaris Tim IX, Muhammad Taufiqurrahman menjelaskan alasan Rachmawati melakukan judicial review tersebut karena PKPU Pasal 3 Ayat 7 Nomor 5 Tahun 2019 dinilai telah melanggar konstitusional karena hanya mengandalkan tafsiran KPU sendiri.

PKPU yang dimaksud itu berbunyi dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.

PKPU tersebut dinilai Taufiqurrahman tidak memiliki sandaran hukum yang seharusnya merujuk kepada pasal 6A Undang-Undang 1945 yang berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Menurut pendapat kami pasal 3 ayat 7 merupakan pelanggaran konstitusional karena tidak mengikuti UU Pemilu 2017 dan UU 1945, khususnya di pasal 6A tidak mengatur tentang kontestasi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon," ujarnya.

Dengan alasan itu, Rachmawati kemudian mengajukan judicial review. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta selama proses uji materi tersebut berlangsung KPU bisa menghentikan proses penghitungan suara.

"Ternyata dihulunya Peraturan KPU 5/2019 itu sudah cacat hukum. Itu sudah tidak bisa diteruskan sampai nanti tanggal 22 harusnya hasil penghitungan KPU itu harus dihentikan demi hukum," ujar Rachma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count

Penggugat Heran dengan Putusan MK soal Publikasi Quick Count

News | Selasa, 16 April 2019 | 13:57 WIB

MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS

MK Putuskan Batas Waktu 7 Hari Sebelum Pencoblosan untuk Pindah TPS

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB

PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi

PERDIPPI Minta Kepmenperin 25/2018 Diuji Materi

Otomotif | Senin, 11 Maret 2019 | 18:15 WIB

Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno

Rachmawati Klaim Pemikiran Prabowo Lebih Mirip Bung Karno

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 19:49 WIB

Terkait Kasus Andi Arief, Rachmawati: Jangan Coba-coba Dipolitisasi

Terkait Kasus Andi Arief, Rachmawati: Jangan Coba-coba Dipolitisasi

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 19:22 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB