Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim

Selasa, 14 Mei 2019 | 15:06 WIB
Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim
Eks Ketum PPP Romahurmuziy saat hendak diperiksa sebagai tersangka di KPK. (Suara.com/Welly(

Suara.com - Gugatan praperadilan Romahurmuziy ditolak. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy Rommy terhadap KPK tidak dapat diterima.

Seluruh gugatan yang diajukan Romahurmuziy ditolak.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Romahurmziy) tidak dapat diterima," kata hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa.

Hakim juga menyetujui seluruh tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019. Keberatan Rommy terutama mengenai operasi tangkap tangan (OTT) karena surat perintah penyelidikan adalah terhadap tersangka lain perkara tersebut, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK sendiri juga sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Rommy sah. Penetapan tersangka itu, disebut KPK, sudah sesuai dengan prosedur.

Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rommy adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, dalam hal tertangkap tangan, KUHAP telah menentukan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, KPK melakukan OTT sesuai dengan informasi dan komunikasi yang diperoleh selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidik atas diterimanya suatu informasi.

Contohnya, pada saat KPK menemukan peristiwa telah terjadi 'perbuatan aktif' berupa penerimaan uang sebesar Rp 50 juta oleh pemohon Rommy dari Muh Muafaq Wirahadi pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.

Selain itu, KPK menyebut telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan proses penyidikan karena penetapan tersangka pada awal penyidikan yang didasari bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

Baca Juga: Romahurmuziy Cabut Praperadilan di Detik-detik Jelang Putusan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI