Hakim Nyatakan Penangkapan Romahurmuziy Oleh KPK Sah Secara Hukum

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 14 Mei 2019 | 15:23 WIB
Hakim Nyatakan Penangkapan Romahurmuziy Oleh KPK Sah Secara Hukum
Suasana sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). [Arief Hermawan P/Suara.com]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Penolakan tersebut disampaikan Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa (14/5/2019).

Awalnya, praperadilan diajukan kuasa hukum Rommy karena melihat ada kejanggalan dalam penangkapan Rommy oleh tim penyidik KPK. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Rommy.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," kata hakim Agus di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain menolak permohonan praperadilan Romy, hakim juga menyatakan tidak ada biaya perkara sidang praperadilan. Agus juga membacakan keputusan eksepsi KPK selaku termohon ditolak.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya," ujar Agus.

Agus juga menyatakan kegiatan hukum yang dilakukan KPK terhadap Rommy juga sah. Mulai dari penyidikan hingga penangkapan sah secara hukum.

"Menimbang bahwa seluruh bukti atas kegiatan penyidikan dan penyelidikan, penyitaan telah sah menurut hukum," ujar hakim Agus.

Diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Hakim

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 15:06 WIB

Romahurmuziy Cabut Praperadilan di Detik-detik Jelang Putusan

Romahurmuziy Cabut Praperadilan di Detik-detik Jelang Putusan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 14:31 WIB

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Akan Diputuskan Hari Ini

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Akan Diputuskan Hari Ini

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 06:54 WIB

Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Punya Bukti Kuat, KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Romahurmuziy

News | Senin, 13 Mei 2019 | 19:11 WIB

Pihak KPK Bawa 2 Koper Berisi Bukti Suap Romahurmuziy di PN Jaksel

Pihak KPK Bawa 2 Koper Berisi Bukti Suap Romahurmuziy di PN Jaksel

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 16:05 WIB

Terkini

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:38 WIB

×