Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura

Bangun Santoso

Kamis, 16 Mei 2019 | 16:35 WIB
Mengaku Diperkosa Suami Majikan, PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia baru saja diadili dan dihukum di Singapura. PRT itu ketahuan telah berbohong kepada polisi, mengaku telah diperkosa. Namun sejatinya ia telah berselingkuh dengan suami majikannya.

Dikutip dari laman The Star, Kamis (16/5/2019), PRT itu diketahui bernama Sumaini (29). Dia juga telah mengakui atas keterangan palsu kepada polisi. Kepada polisi ia mengaku telah diperkosa oleh suami majikannya.

Hal ini dilakukan Sumaini dengan harapan bisa membuat dirinya dipulangkan ke Indonesia. Di mana hal itu tidak diizinkan oleh majikannya.

Atas kejadian itu, Sumaini dijatuhi hukuman penjara 14 hari terhitung sejak Rabu (15/5/2019), setelah dirinya mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada petugas polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan, bahwa istri pria itu memberi tahu polisi pada tanggal 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah "dilecehkan secara seksual".

Ternyata, pria yang dimaksud adalah suami dari majikan Suamini dan kemudian ditangkap polisi.

Awalnya, di depan polisi Sumaini mengatakan suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.

Namun setelah polisi merekam pernyataan dan memeriksa ponsel Sumaini ditemukan beberapa pesan teks di Facebook Messenger antara Sumaini dengan suami majikannya.

Salah satu pesan itu berisikan pesan dari Sumaini yang menyatakan bahwa dia merindukan suami majikannya, dan menunjukkan ada hubungan asmara terlarang antara keduanya.

baca juga

Setelah polisi menunjukkan pesan-pesan itu, akhirnya Sumaini mengakui kebohongannya. Lalu suami majikan Sumaini yang tidak disebutkan namanya akhirnya dibebaskan oleh polisi.

"Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook,"

"Dia mengatakan bahwa dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya melakukan itu," ujar Jaksa Gan kepada Hakim Luke Tan.

Dalam persidangan, Sumaini yang tidak diwakili oleh pengacara mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

Di Singapura tindak pidana memberikan informasi atau keterangan palsu kepada polisi bisa dipenjara hingga satu tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 51, 9 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekerja Jadi PRT, Sepasang Kekasih Bekerja Sama Gasak Perhiasan Majikan

Bekerja Jadi PRT, Sepasang Kekasih Bekerja Sama Gasak Perhiasan Majikan

Jabar | Selasa, 07 Mei 2019 | 21:00 WIB

PRT Warga Jerman Diperkosa Perampok, Polisi Kumpulkan Saksi

PRT Warga Jerman Diperkosa Perampok, Polisi Kumpulkan Saksi

News | Jum'at, 21 September 2018 | 17:16 WIB

Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar

Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2018 | 16:24 WIB

LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT

LBH JALA Tagih Janji Presiden Jokowi untuk Segera Sahkan UU PRT

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2018 | 16:19 WIB

200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Bisnis | Kamis, 15 Februari 2018 | 13:08 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB