Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Adhitya Himawan, Lili Handayani

Kamis, 15 Februari 2018 | 13:08 WIB
200 PRT Desak UU Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan
200 PRT berdemontrasi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, menuntut pengesahaan UU Pekerja Rumah Tangga. [Suara.com/Lili Handayani]

Suara.com - Sebanyak 200 Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam Organisasi Sapu Lidi menggelar unjuk rasa di halaman Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Didampingi LBH Jakarta, para PRT tersebut menuntut tujuh hal yaitu :

1. Segera menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT masuk dalam prioritas Proglegnas 2018-2019 dan segera mengesahkan sebagai UU.
2. Menuntut kepada Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO no.189 mengenai Kerja layak bagi PRT sebagai tindak lanjut sikap politik pemerintahan Indonesia yang di sampaikan dalam pidato Politik Presiden RI dalam Sesi ke-100 sidang perburuhan Internasional, 14 Juni 2011 dan pemenuhan janji nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan luar negeri.
3. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional , administratif, dan juga hukum untuk melindungi, dan memberdayakan PRT di dalam negeri dan PRT migran.
4. Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintegrasi prinsip-prinsip dalam HAM dan dalam Deklarasi Universal HAM, konvensi mengenai kerja layak PRT dalam penyusunan dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.
5. Pemerintah harus menjamin hak dan akses PRT sebagai warga Negara dan Pekerja atas Jaminan Sosial.
6. Pemerintah harus memperbaiki penyediaan lapangan pekerjaan sebagai PRT atau care work di dalam negeri.
7. Pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan pelatihan bagi PRT berbasis perlindungan.

“Undang-undang yang kita minta juga hanya itu sih, jangan sampai ada lagi PRT yang upahnya gak di bayar, jam kerjanya seharian full, tidak sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Prili salah seorang anggota LBH Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), kepada suara.com, usai mendampingi orasi di Kemenker, Kamis (15/2/2018) siang.

Kristin salah seorang PRT di Jakarta juga menyampaikan tuntutannya agar pemerintah segera memberlakukan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga.

“Pekerjaan PRT yang selama ini disebut pembantu, kami tidak ingin dinilai demikian. Tapi ingin dikatakan sebagai pekerja, sehingga kita bisa mendapatkan upah yang layak sama seperti pekerja lainnya,” papar Kristin kepada Suara.com.

Wanita asal Jawa Tengah tersebut mengatakan jika pekerja itu semua itu sama, hanya jenis pekerjaannya saja yang berbeda-beda.

“Kita ini sama-sama bekerja, hanya bidang pekerjaannya saja yang berbeda-beda. Misal sopir ya mereka bekerja dengan membawa mobil, kami ya bekerja membersihkan rumah,” jelasnya yang kini bekerja membersihkan sekolah musik di kawasan kuningan.

Lalu ia menyampaikan alasan mengapa mereka tidak ingin dikatakan pembantu, karena jika mereka dianggap sebagai pembantu maka mereka tidak dapat menerima upah yang layak seperti pekerja-pekerja yang lain.

Dalam unjuk rasa tersebut PRT menggelar aksi dengan peralatan cuci. Seperti ember, sikat, papan penggilas. Lalu mereka melakukan aksi mencuci, memeras dan menjemur baju.

Selain itu terdapat juga tulisan “yang diperas itu bajunya bukan PRTnya”

Aksi tersebut,dikatakan Kristin, sebagai ungkapan jika PRT tidak ingin tenaga mereka diperas semena-mena, tapi cukup bajunya saja.

“Harapan kami agar UU PRT segera di sah kan. Sehingga hidup kami ada perubahan yang lebih baik. Karena dengan disahkan UU kami bisa menerima upah yang layak, upah standar pekerja, tidak ada diskriminasi, tidak ada penganiayaan,” ujarnya yang pernah bekerja menjadi TKW di Singapur dan Hongkong selama 5 tahun.

Menurut Kristin, jika sudah ada UU, majikan yang tidak mengikuti aturan bisa ditindak lanjuti. Karena masih banyak sekali kasus penganiayaan terhadap PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Saat Regulasi Bertemu Realitas: Upaya Nyata Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Awal Mula Noel Minta Ducati Rp600 Juta, Fakta Baru Sidang Kasus Kemnaker

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Liks | Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB