Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna

Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:18 WIB
Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai keputusan Bawaslu terkait kesalahan penginputan data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU hanya untuk menyenangkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sebab, kata dia, hingga kini proses situng di KPU masih terus berjalan. Hal ini dikatakan Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean2 pada Jumat (17/5/2019).

"Putusan Bawaslu soal Situng KPU dinilai Hanya untuk menyenangkan 02," cuit Ferdinand.

Ia mengaku heran dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng, namun hanya diminta perbaikan administrasi.

Menurutnya, keputusan Bawaslu terkait kesalahan Situng KPU, merupakan keputusan dagelan yang tak bermakna.

"Hanya salah administrasi? Salah prosedur? Lantas cuma disuruh perbaiki administrasi? Keputusan dagelan yang tak bermakna!," cuitnya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Baca Juga: Situng KPU Dinyatakan Melanggar, Seknas Jokowi: Patokannya Tetap Manual

Abhan menerangkan, pihaknya menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai kalau data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.

"Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI