Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:18 WIB
Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai keputusan Bawaslu terkait kesalahan penginputan data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh KPU hanya untuk menyenangkan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sebab, kata dia, hingga kini proses situng di KPU masih terus berjalan. Hal ini dikatakan Ferdinand di akun Twitternya @FerdinandHaean2 pada Jumat (17/5/2019).

"Putusan Bawaslu soal Situng KPU dinilai Hanya untuk menyenangkan 02," cuit Ferdinand.

Ia mengaku heran dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng, namun hanya diminta perbaikan administrasi.

Menurutnya, keputusan Bawaslu terkait kesalahan Situng KPU, merupakan keputusan dagelan yang tak bermakna.

"Hanya salah administrasi? Salah prosedur? Lantas cuma disuruh perbaiki administrasi? Keputusan dagelan yang tak bermakna!," cuitnya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

baca juga

Abhan menerangkan, pihaknya menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai kalau data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.

"Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situng KPU Dinyatakan Melanggar, Seknas Jokowi: Patokannya Tetap Manual

Situng KPU Dinyatakan Melanggar, Seknas Jokowi: Patokannya Tetap Manual

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 22:26 WIB

Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu

Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 18:22 WIB

KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat

KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 14:15 WIB

Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 14:09 WIB

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:41 WIB

Terkini

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon

Sport | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Mantab! Tiga Atlet Muaytha Solo Tembus Semifinal Porprov 2026

Surakarta | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel Bidik Perdagangan Karbon di Tengah Krisis Karhutla, Sejauh Mana Kesiapannya?

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Sepatu Futsal Lokal Tembus Dunia, Ortuseight Siapkan Enam Lini Jogosala Terbaru

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Dari Kekalahan ke Pesta Gol, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Persija Saat Hajar Arema FC

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

WALHI Sumsel Soroti Dry Ice di Palembang, Minta Biaya dan Hasil Evaluasi Dibuka ke Publik

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Haji Isam Dikaitkan MSCI, Pakar Saham Minta Dibuktikan

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

×