Situng KPU Dinyatakan Melanggar, Seknas Jokowi: Patokannya Tetap Manual

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 16 Mei 2019 | 22:26 WIB
Situng KPU Dinyatakan Melanggar, Seknas Jokowi: Patokannya Tetap Manual
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Seknas Jokowi tidak mempermasalahkan soal Sistem Informasi Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) yang dinyatakan memiliki kesalahan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantaran, Situng tersebut dianggap sebagai wujud transparansi KPU kepada publik atas proses Pemilu yang sedang berlangsung.

Meski begitu, Seknas Jokowi menegaskan tetap menunggu dan mengacu pada hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Menurut Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, perhitungan suara yang resmi bukan berada pada Situng.

"Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI," ujar Deddy dalam keterangan tertulis.

Deddy mengatakan, dalam putusannya, Bawaslu tidak meminta untuk KPU menghentikan Situng. Karena itu jumlah suara yang sudah masuk sampai saat ini disebut Deddy adalah suara yang sah.

“Artinya hasil penghitungan KPU yg sudah mencapai 84 persen tetap sah,” kata Deddy.

Karena itu, Deddy mengatakan Seknas Jokowi akan tetap mendukung proses perhitungan suara di KPU yang masih berlangsung. Deddy juga meminta agar kubu Prabowo - Sandiaga membuktikan kecurangan Pemilu yang kerap digaungkan.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

baca juga

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu

Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 18:22 WIB

KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat

KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 14:15 WIB

Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 14:09 WIB

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:41 WIB

TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara

TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:32 WIB

Terkini

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×