Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 16 Mei 2019 | 14:09 WIB
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
Wasekjen Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Bawaslu RI memenangkan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait dugaan kesalahan pada proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Terkait itu, Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan KPU telah terbukti bersalah secara sah melakukan pelanggaran pada sistem situng KPU.

"KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum," kata Andre kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Dengan melihat keputusan dari Bawaslu itu, Andre kemudian menjelaskan bahwa BPN memegang komitmen untuk menolak menyampaikan penolakan terhadap sistem yang dijalankan oleh KPU melalui jalur konstitusional.

Dengan adanya hal tersebut, Andre menegaskan kubu Prabowo - Sandiaga tidak melakukan makar atau berupaya untuk menggulingkan pemerintah.

"Jadi jelas, bahwa kami melakukan penolakan ini dengan cara-cara konstitusional bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. (Suara.com/M. Yasir)

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) pagi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:41 WIB

TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara

TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:32 WIB

Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

Bawaslu RI: KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:14 WIB

Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas

Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 09:37 WIB

Suara Prabowo Mendominasi, Jokowi Keok di NTB dan Aceh

Suara Prabowo Mendominasi, Jokowi Keok di NTB dan Aceh

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:10 WIB

Terkini

Ulasan Malice: Ketika Iri Hati Menjadi Alasan untuk Membunuh

Ulasan Malice: Ketika Iri Hati Menjadi Alasan untuk Membunuh

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!

Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!

Lampung | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:53 WIB

6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi

6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi

Bogor | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Gaji Tentara AL Dipotong untuk Anggaran Perang AS - Iran

Gaji Tentara AL Dipotong untuk Anggaran Perang AS - Iran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Nahdliyin Kebumen di Muktamar NU: Jangan Jadi Pemimpin yang Berjarak dengan Umat

Nahdliyin Kebumen di Muktamar NU: Jangan Jadi Pemimpin yang Berjarak dengan Umat

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Jalur Rel Dipadati Pendemo, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kena Imbas Pagi Ini

Jalur Rel Dipadati Pendemo, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kena Imbas Pagi Ini

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Khofifah: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Soliditas!

Khofifah: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Soliditas!

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Rumor Panas! Persib Boyong Luka Modric? Igor Tolic: Masih Ada Tempat untuk Dia

Rumor Panas! Persib Boyong Luka Modric? Igor Tolic: Masih Ada Tempat untuk Dia

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:42 WIB

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:40 WIB

×