Array

Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng

Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:39 WIB
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN Berkukuh Desak KPU Hentikan Situng
Juru Bicara Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tetap meminta sistem informasi pemungutan suara (Situng) dihentikan pasca Bawaslu RI memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur.

Permintaan itu disampaikan lantaran menurut BPN, KPU tidak bisa menjalankan imbauan Bawaslu RI untuk memperbaiki proses input dari situng tersebut.

Seperti diketahui, pihak Bawaslu dalam putusannya menerangkan bahwa prinsip Situng KPU harus dimaknai dengan data yang bisa dipublikasi ialah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Merespons hal tersebut, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menilai apabila melihat prinsip itu, maka KPU tetap tidak bisa memperbaiki sistem Situng apabila sumbernya yakni form C1 bermasalah dan berujung pengabaian kepada prinsip keterbukaan.

"Terdapat dalam kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan," kata Dasco melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (17/5/2019).

Oleh karena itu, Dasco berkesimpulan bahwa KPU tidak bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data. Sehingga Dasco mendesak kalau Situng KPU harus tetap dihentikan.

"Sehingga kegiatan SITUNG dimaksud harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

Baca Juga: Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI