"Ya justru itu jangan terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil. Dicek dulu diklarifikasi," ungkap Fadli.
3. Didakwa 7 Tahun Penjara
Saat trio emak-emak tersebut menjalan persidangan perdana pada Kamis kemarin, jaksa penuntut umum membacaan surat dakwaan. Ketiga emak-emak didakwa hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Mereka didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Kuasa Hukum 3 Emak Tak Hadir
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum ketiga emak-emak tidak hadir. Hingga sidang perdana selesai, kuasa hukum ketiganya tidak juga menunjukkan batang hidungnya.
Awalnya, pihak jaksa umum sempat mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum akan hadir sehingga persidangan sempat ditunda. Namun, kuasa hukum tak lagi memberikan kabar sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kuasa hukum.
Ketiganya akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda eksepsi.
Baca Juga: Boikot! Arief Poyuono: Partai Koalisi Prabowo Tak Bakal Masuk DPR RI