Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang

Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:18 WIB
Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang
hasil bidik layar video emak-emak kampanye hitam di Karawang. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya justru itu jangan terburu-buru dong. Sementara yang lain diperlakukan tidak adil. Dicek dulu diklarifikasi," ungkap Fadli.

3. Didakwa 7 Tahun Penjara

Saat trio emak-emak tersebut menjalan persidangan perdana pada Kamis kemarin, jaksa penuntut umum membacaan surat dakwaan. Ketiga emak-emak didakwa hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Mereka didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Kuasa Hukum 3 Emak Tak Hadir

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum ketiga emak-emak tidak hadir. Hingga sidang perdana selesai, kuasa hukum ketiganya tidak juga menunjukkan batang hidungnya.

Awalnya, pihak jaksa umum sempat mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum akan hadir sehingga persidangan sempat ditunda. Namun, kuasa hukum tak lagi memberikan kabar sehingga persidangan tetap dijalankan tanpa kuasa hukum.

Ketiganya akan kembali menjalani persidangan pada Kamis 23 Mei 2019 mendatang dengan agenda eksepsi.

Baca Juga: Boikot! Arief Poyuono: Partai Koalisi Prabowo Tak Bakal Masuk DPR RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI