Yusril: Peserta Pilpres Tak Bisa Menyatakan Kecurangan Secara Sepihak

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 20 Mei 2019 | 13:14 WIB
Yusril: Peserta Pilpres Tak Bisa Menyatakan Kecurangan Secara Sepihak
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Prof Zain Badjeber memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut wacana gerakan People Power muncul karena ada anggapan Pilpres 2019 berjalan secara curang. Kecurangan itu kata Yusril, dilakukan secara Terstruktur, Sistematik, dan Massif (TSM) yang dilakukan KPU untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi -Ma'ruf.

"Kecurangan itu dianggap dilakukan secara TSM yang melibatkan aparat negara dan penyelenggara Pemilu untuk memenangkan Pasangan Calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan mengalahkan pasangan lainnya yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar Yusril dalam tulisan berjudul People Power Akhirnya Akan Mencari Legitimasi Konstitusional seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).

Terkait perhitungan cepat (Quick Count) maupun perhitungan nyata (Real Count) yang dilakukan KPU, pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin unggul sekitar 10-11 persen dari pasangan Prabowo - Sandiaga.

Meski demikian, Yusril menegaskan hasil final penghitungan suara baru akan disampaikan KPU pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang. Sehingga tidak ada lembaga atau pihak mana pun yang berwenang atau mengklaim kemenangan.

"Mahkamah Konstitusi pun hanya berwenang untuk memutuskan sengketa perhitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan masing-masing pasangan dapat suara berapa, maka tindak-lanjut atas Putusan MK itu harus dituangkan dalam Keputusan KPU," ucap Yusril.

Gedung KPU  [suara.com/Handita Fajaresta]
Gedung KPU [suara.com/Handita Fajaresta]

Keputusan KPU yang akan disampaikan pada 22 Mei nanti bisa dijadikan dasar oleh MPR untuk menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR, kata dia, tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah Presiden.

"Tanpa melalui semua proses ini, siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat oleh sejumlah orang menjadi Presiden RI, maka apa yang dilakukan itu secara hukum tatanegara adalah inkonstitusional, dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara," kata dia.

Ketua Umum PBB itu kemudian menuturkan jika penyelenggaraan Pilpres 2019 ini salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran.

Tuduhan kecurangan itu kata dia, wajib dibuktikan secara fair, jujur dan adil melalui sebuah proses hukum.

Menurut Yusril, pihak yang dibebani untuk membuktikan kecurangan adalah pihak yang menanggap atau menuduh adanya kecurangan itu. Pihak yang menuduh ada kecurangan, kata dia, wajib membuktikannya di dalam proses hukum.

"Nanti, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah kecurangan yang didalilkan dan dibuktikan itu terbukti “secara sah dan meyakinkan” atau tidak berdasarkan alat-alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku," kata dia.

"Pengadilan yang dimaksud itu dalam sistem ketatanegaraan kita adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya dalam sengketa Pilpres adalah bersifat final dan mengikat (final and binding)," Yusril menambahkan.

Lebih jauh Yusril mengatakan, tidak bisa seseorang menyatakan ada kecurangan secara sepihak dengan menunjukkan alat-alat bukti dan saksi-saksi serta ahli secara sepihak dan menyimpulkan bahwa kecurangan memang ada dan terbukti.

"Lantas dengan anggapan itu, seorang ahli agama diminta untuk mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai dasar untuk mengajak umat Islam melakukan people power. Sementara, kecurangan yang disebutkan baru merupakan sebuah praduga atau anggapan yang wajib dibuktikan di pengadilan," ucap Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bukan Diktator, Yusril Nilai People Power 22 Mei Tak Mendesak

Jokowi Bukan Diktator, Yusril Nilai People Power 22 Mei Tak Mendesak

News | Senin, 20 Mei 2019 | 13:00 WIB

Giliran Belanda Keluarkan Peringatan Jelang Aksi People Power 22 Mei

Giliran Belanda Keluarkan Peringatan Jelang Aksi People Power 22 Mei

News | Senin, 20 Mei 2019 | 12:34 WIB

Rachland: Ada Tim Anjing Disiapkan Serang Warga yang Mau Protes Damai?

Rachland: Ada Tim Anjing Disiapkan Serang Warga yang Mau Protes Damai?

News | Senin, 20 Mei 2019 | 12:02 WIB

Tentara dan Polisi Razia Pendemo People Power 22 Mei di Suramadu

Tentara dan Polisi Razia Pendemo People Power 22 Mei di Suramadu

Jatim | Senin, 20 Mei 2019 | 11:41 WIB

Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei

Pandangan Yusril soal Isu People Power 22 Mei

News | Senin, 20 Mei 2019 | 10:47 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB