Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 20 Mei 2019 | 15:49 WIB
Ini Kronologi Sengketa Lahan Calon Stadion Baru untuk Persija Versi PT BPH
Layout Jakarta International Soccer Stadium alias Stadion BMW. [Instagram @bmw_stadium]

Suara.com - Mimpi Persija Jakarta untuk mempunyai stadion baru sebagai markas kandangnya sepertinya harus tersendat. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru-baru ini memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (PT Buana) atas sengketa lahan eks Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.

Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Namun, Gubernur DKI Jakarta mengklaim persoalan sengketa lahan Stadion BMW yang dimenangkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah dua perkara yang berbeda.

"Yang baru diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kami dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri. Jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019) lalu.

Karenanya, Anies yakin pembangunan stadion baru untuk klub Persija Jakarta akan terus berlangsung di Taman BMW, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengarak rombongan skuat Persija Jakarta yang menjuarai Liga 1 2018 berkeliling kota, seusai menggelar penyambutan mereka dan Jakmania di halaman Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (15/12/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut mengarak rombongan skuat Persija Jakarta yang menjuarai Liga 1 2018 berkeliling kota, seusai menggelar penyambutan mereka dan Jakmania di halaman Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (15/12/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Anies.

Damianus kemudian menuturkan kronologi kepemilikan serta sengketa lahan di Jakarta Utara yang akan dibangun stadion sepak bola untuk klub asal Jakarta:

1974: PT Sri Domes membebaskan lahan Taman BMW dari penggarap.

1984: PT Sri Domes menyerahkan hak garap seluas 69.472 meter persegi ke PT Buana Permata Hijau.

baca juga

1985: Terbit surat rekomendasi Camat Tanjung Priok Nomor 91/1.711.1/1985 tanggal 6 Mei 1985.

1994: Lahan Taman BMW dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 03/Cons/1994/PN.JKT.UT tanggal 8 Juli 1994 berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 3698/073.3, tanggal 19 September 1991 dengan masa berlaku SK enam bulan. Konsinyasi adalah upaya ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dengan menitipkan uang ke pengadilan jika pemiliknya tak diketahui atau tak mau.

2007: PT Agung Podomoro mewakili tujuh pengembang menyerahkan tanah seluas 265.000 meter persegi ke Pemprov DKI. Penyerahan itu tertuang dalam berita acara serah terima (BAST). Pasal 4 Ayat (2) BAST menyebut yang wajib mengurus dan menyelesaikan sertipikat menjadi atas nama Pemda DKI yakni PT Agung Podomoro.

2014: Pada 17 Mei PT Buana Permata Hijau baru mengetahui sebagian tanahnya telah diterbitkan sertifkat hak pakai nomor 250/Kelurahan Papanggo dan sertifikat hak pakai nomor 251/Kelurahan Papanggo atas nama Pemprov DKI. Luasnya 107.956 meter persegi. Sertifikat diterbitkan berdasarkan BAST PT Agung Podomoro.

2014: PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada 18 Juli ke PTUN.

2015: PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan kedua sertifikat yang diterbitkan BPN itu karena dasar penerbitannya cacat hukum. Dasar konsinyasi, selain sudah kedaluwarsa, juga dipertanyakan sebab dananya berasal dari PT Agung Podomoro yang tidak dilengkapi dengan bukti setor ke kas daerah. Selain itu sertifikat tidak dilengkapi dokumen. Luasannya juga berbeda antara BAST dengan sertifikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Bingung dengan Pernyataan Anies

Sengketa Lahan Stadion BMW, PT BPH Bingung dengan Pernyataan Anies

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:58 WIB

Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN

Kalah dari PT Buana soal Stadion BMW, Anies Akan Ajukan Banding ke PTUN

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:58 WIB

Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI

Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:24 WIB

Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania

Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 13:25 WIB

PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?

PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 10:57 WIB

Terkini

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Patroli Siber Bongkar Kelompok Remaja Bersenjata di Kudus, Tawuran Dicegah Sebelum Terjadi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 14:23 WIB

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Apakah Aman Memakai Smartwatch untuk Berenang di Air Laut? Ini Penjelasannya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 14:21 WIB

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:08 WIB

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 14:05 WIB

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:00 WIB

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 13:40 WIB

×