Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 20 Mei 2019 | 16:26 WIB
Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

Suara.com - Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi Brigadir TT, membantah kliennya telah melakukan pelecehan seksual dan tindakan indisipliner seperti dituduhkan Mabes Polri.

TT diketahui merupakan mantan anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dituduh melakukan penyimpangan seksual.

Ma'ruf berujar, TT tidak pernah melakukan bolos kerja selama 30 hari maupun pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Kami membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa TT tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban," ujar Ma'ruf di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ia juga menilai janggal terkait pemeriksaan terhadap TT yang tidak didahului dengan adanya laporan. Bahkan, kata dia, laporan dugaan pelanggaran kode etik baru ada setelah TT diperiksa.

"Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017," kata Ma'ruf.

Kliennya itu, kata dia, juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait kasus hukumnya. Sampai akhirnya pada 27 Desember 2018, Polda Jawa Tengah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat TT sebagai anggota Polri.

Diketahui, pria berusia 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena perbuatan yang dianggap tercela.

Awal tahun 2017, tepatnya tanggal 14 Februari, TT ditangkap aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

baca juga

"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Maruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas

Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:31 WIB

Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks

Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB

Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 23:00 WIB

Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat

Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat

News | Senin, 08 April 2019 | 16:30 WIB

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:19 WIB

Terkini

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

Mojtaba Khamenei: Kami Janji Balas Darah Ali Khamenei yang Mati Syahid

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:54 WIB

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

Pangkalan Laut Iran Hancur Diterjang Rentetan Ledakan di Kawasan Selat Hormuz

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:44 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 06:20 WIB

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

×