AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama

Reza Gunadha

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:34 WIB
AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo (kiri) dan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukan seorang tersangka kasus penyebaran ancaman bom massal di Markas Polres Garut, Selasa (21/05/2019). [Feri Purnama]

Suara.com - Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

AS, lelaki berusia 54 tahun yang ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ancaman mengebom DKI Jakarta terkait Pilpres 2019, ternyata berprofesi sebagai guru pendidikan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS merupakan guru pendidikan agama di SMA Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Dia berstatus pegawai negeri sipil,” kata Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).

Ia menjelaskan, AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Andiko mengatakan, AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Kepolisian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Andiko seperti diberitakan Antara.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp telepon seluler miliknya.

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni "Mari Hancurkan Perusak NKRI. Undangan Pengeboman Massal di Jakarta. Perang Badar dilakukan ketika Ramadan, mari kita berperang di bulan Ramadan ini. Ingat tanggal 21-22 Mei.”

Selanjutnya bertuliskan tentang "Catatan : bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019PrabowoHarusPresiden #KPUCurang".

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Andiko menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri: Kelompok Aksi 22 Mei dari Luar Jakarta Dipersenjatai Alat Berbahaya

Polri: Kelompok Aksi 22 Mei dari Luar Jakarta Dipersenjatai Alat Berbahaya

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:11 WIB

JK Tanggapi People Power 22 Mei: Demonstrasi Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

JK Tanggapi People Power 22 Mei: Demonstrasi Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:07 WIB

Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei

Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei

Jatim | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:05 WIB

Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:04 WIB

BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung

BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung

Jawa Tengah | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:08 WIB

Terkini

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:27 WIB

Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia

Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:20 WIB

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:55 WIB