AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama

Reza Gunadha

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:34 WIB
AS Ancam Bom Jakarta karena Prabowo Harus Jadi Presiden Ternyata Guru Agama
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo (kiri) dan Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna (kanan) menunjukan seorang tersangka kasus penyebaran ancaman bom massal di Markas Polres Garut, Selasa (21/05/2019). [Feri Purnama]

Suara.com - Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

AS, lelaki berusia 54 tahun yang ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ancaman mengebom DKI Jakarta terkait Pilpres 2019, ternyata berprofesi sebagai guru pendidikan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS merupakan guru pendidikan agama di SMA Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Dia berstatus pegawai negeri sipil,” kata Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).

Ia menjelaskan, AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Andiko mengatakan, AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.

Kepolisian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Andiko seperti diberitakan Antara.

Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp telepon seluler miliknya.

baca juga

Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni "Mari Hancurkan Perusak NKRI. Undangan Pengeboman Massal di Jakarta. Perang Badar dilakukan ketika Ramadan, mari kita berperang di bulan Ramadan ini. Ingat tanggal 21-22 Mei.”

Selanjutnya bertuliskan tentang "Catatan : bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019PrabowoHarusPresiden #KPUCurang".

Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Andiko menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.

"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri: Kelompok Aksi 22 Mei dari Luar Jakarta Dipersenjatai Alat Berbahaya

Polri: Kelompok Aksi 22 Mei dari Luar Jakarta Dipersenjatai Alat Berbahaya

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:11 WIB

JK Tanggapi People Power 22 Mei: Demonstrasi Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

JK Tanggapi People Power 22 Mei: Demonstrasi Tak Ubah Hasil Pilpres 2019

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:07 WIB

Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei

Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei

Jatim | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:05 WIB

Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:04 WIB

BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung

BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung

Jawa Tengah | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:08 WIB

Terkini

Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki

Jalur 'Neraka' Gowa Kini Mulus, Punya Jalur Khusus Pesepeda dan Pejalan Kaki

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Izin 6 Perusahaan Hutan Dibekukan Imbas Karhutla, Ada Jejak Haji Isam hingga Bisnis Sawit Singapura

Izin 6 Perusahaan Hutan Dibekukan Imbas Karhutla, Ada Jejak Haji Isam hingga Bisnis Sawit Singapura

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:47 WIB

Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP

Hingga Tahun 2027, Beli Rumah dan Mobil Bisa Tanpa DP

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Studi Terbaru Ungkap Potensi Vape, Bagaimana Dampaknya bagi Industri Tembakau?

Studi Terbaru Ungkap Potensi Vape, Bagaimana Dampaknya bagi Industri Tembakau?

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi, Menko Airlangga Yakin APBN Tak Jebol

Harga Minyak Dunia Naik Tinggi, Menko Airlangga Yakin APBN Tak Jebol

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:36 WIB

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas

Mengurai Kasus Dana Syariah: Menagih Akuntabilitas Dewan Pengawas

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

Sergap Kapal di Belawan, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin dan Amankan WNA

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Viral Aksi Kontroversi di Kafe Pekanbaru, Satpol PP Minta Klarifikasi Pengelola

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Mantap! Klub Punya Orang Kaya Indonesia Bantai Manchester United di Liga Champions

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Arti Burung Gagak Hinggap di Atas Atap Rumah Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:10 WIB

×