Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:04 WIB
Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mabes Polri mengimbau kepada pendemo tidak turun ke jalan untuk menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung KPU dan Bawaslu RI pada 22 Maret karena ada incaran teroris.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa ancaman teroris itu merupakan tanggung jawab penuh yang ada di aparat keamanan.

"Kami justru kembali mengimbau pihak polisi supaya melakukan tugas konstitusionalnya. Tugas konstitusional polisi itu apa? Mengayomi dan melindungi masyarakat, termasuk yang akan aksi," kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dahnil mengatakan bahwa aksi penyampaian pendapat yang hendak dilakukan para pendukung Prabowo - Sandiaga di depan gedung KPU dan Bawaslu RI merupakan kegiatan yang konstitusional. Karena itu, Dahnil menilai kalau kegiatan itu dihalang-halangi justru memperlihatkan pihak kepolisian yang melakukan tindakan inkonstitusional.

"Justru ketika polisi menghalang-halangi ada terkesan mengancam dan sebagainya, justru pihak aparat keamanan melakukan tindakan inkonstitusional," kata Dahnil.

Apabila Mabes Polri kemudian melayangkan imbauan kepada para pendukung Prabowo - Sandiaga untuk tidak menggelar aksi karena adanya ancaman aksi teroris, Dahnil mengatakan kalau hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi. Dahnil beranggapan kalau pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk tetap mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat tersebut.

"Itu tanggung jawab polisi. Jadi tanggung jawabnya negara. Tanggung jawab negara itu adalah melindungi seluruh tumpah darah termasuk rakyat Indonesia tentunya. Jadi tentu ada tanggung jawabnya polisi, tanggung jawabnya aparatur keamanan," tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengimbau masyarakat untuk tak turun ke jalan pada 22 Mei 2019. Polisi menyebut kelompok teroris diduga akan melancarkan aksi dan menyasar masyarakat yang akan turun ke jalan saat KPU RI mengumumkan pemenang Pemilu 2019.

“Saya selaku divisi Humas Mabes Polri juga sebagai juru bicara menyampaikan bahwa pada tanggal 22 Mei masyarakat kami imbau tidak turun (ke jalan),” ujar Iqbal di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Selundupkan Senjata buat Aksi 22 Mei

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI