Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:56 WIB
Beredar SPDP Prabowo Terlibat Kasus Makar, Begini nih Arti Makar
Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Kata makar kembali ramai dibicarakan beberapa hari terakhir. Terkini, beredar surat SPDP kasus makar atas nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.

Menurut isi salinan SPDP itu, Prabowo diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. Meski demikian, pihak kepolisian langsung mencabut kembali SPDP tersebut.

Polisi berdalih, dalam pemeriksaan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma nama Prabowo Subianto terus menerus disebut.

Karenanya, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan belum dilakukan penyidikan, sehingga SPDP dicabut.

Lantas, apa sebenarnya makna makar itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar memiliki tiga makna. Pertama, kata makna diartikan sebagai akal bulus; tipu muslihat.

Arti kedua, makar bisa juga sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Sementara dalam artian ketiga, makar dapat diartikan sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Penjelasan kata makar sering digunakan oleh kalangan akademisi hukum untuk menterjemahkan aanslag dalam Bahasa Belanda.

baca juga

Kata aanslag dapat diartikan sebagai serangan yang bersifat kuat atau dalam Bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent attack, fierce attack.

Sementara, berdasarkan Kitab Undang undang Hukum dan Pidana (KUHP), kata makar disebutkan dalam Pasal 107.

Pada pasal tersebut, makar diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melawan pemerintah, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden yang sedang aktif memimpin.

Maka, bagi siapa pun yang melakukan aksi berkaitan makar, akan dijerat dengan hukum. Tak hanya itu, hukuman juga bisa diperberat jika kadar makar yang dilakukan sangat tinggi.

Makar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan masuk dalam bab tentang kejahatan terhadap keamanan negara pada KUHP. Berikut merupakan pasal-pasal yang mengatur tentang makar:

Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun

Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kata makar sendiri pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau kembali. Namun, pada 31 Januari 2019 Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 7/PUU-XV/2017 telah menolak permohonan uji materiil (Judicial Review) atas Pasal 87, 104, 106, 107, 108, 139a, 140 KUHP, sehingga keberadaan delik makar di Indonesia hingga kini masih konstitusional.

Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bila definisi makar dimaknai sebagai serangan tanpa dikaitkan dengan rumusan aturan lainnya maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Akibatnya para penegak hukum pun hanya dapat menindak pelaku makar bila ada serangan atau memakan korban.

Selain itu, menurut pertimbangan Mahkamah Konstiutusi delik makar cukup disyaratkan dengan adanya niat dan perbuatan permulaan sebelum melaksanakan aksi makar sesungguhnya.

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, maka penegak hukum dapat segera menindak pelakunya meski makar belum dilakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

Pengumuman KPU Tengah Malam, #RakyatTolakHasilPilpres Trending Topic

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:38 WIB

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Jumat, Polisi Periksa Amien Rais Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:20 WIB

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

3 Kali Kalah, Jejak Prabowo Subianto di Pilpres 2009, 2014 dan 2019

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 12:34 WIB

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

Gerindra: Tidak Benar Terbit SPDP Prabowo Terkait Kasus Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 10:47 WIB

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

Beredar Surat Prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 06:15 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×