Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2019 | 07:01 WIB
Prabowo Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Babak baru hasil Pilpres 2019 berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi. Jumat (24/5) malam, tim kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ini merupakan kali kedua bagi Prabowo Subianto memperjuangkan 'nasib' pencalonan dirinya sebagai capres di jalur Mahkamah Konstitusi. Pada Pilpres 2014 lalu, ia juga mengajukan gugatan sengketa pilpres saat bersaing dengan Joko Widodo atau Jokowi.

Kali ini, langkah Prabowo saat mengajukan gugatan cukup berbelit. Sempat tertunda beberapa kali, berkas gugatan akhirnya resmi didaftarkan ke MK 1,5 jam sebelum batas akhir penutupan pada Jumat malam pukul 24.00 WIB.

Formasi Tim Kuasa Hukum

Dalam pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim Prabowo - Sandiaga setidaknya didukung oleh 8 orang tim kuasa hukum.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto didaulat sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga.

Selain itu ada juga nama Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji dan Dorel Amir.

Sementara nama pengacara senior Otto Hasibuan yang sempat disebut-sebut bakal bergabung dipastikan tidak masuk dalam tim.

"Yang resmi mas BW (Bambang Widjojanto), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji, Dorel Amir," kata Jubir BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga: Prabowo Gugat Pilpres 2019, Tim Kuasa Hukum: Aksi Massa Bukan Urusan Kami

Bekal 51 Daftar Bukti

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) 22.30 WIB. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Usai resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019, ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjajanto atau BW, menyatakan, optimis mengahadapi sidang MK yang bakal dimulai pada 14 Juni 2019 nanti.

"Insya Allah kita optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

Sikap optimistis itu, kata Bambang, didukung 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.

Kendati demikian, sikap Bambang bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang mengaku pesimistis dengan 'nasib' gugatan sengekta Pilpres 2019.

Mengenai hal ini, Bambang menganggap kalau itu hak masing-masing orang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI