PSI Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 25 Mei 2019 | 03:05 WIB
PSI Ajukan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi
Logo PSI (psi.id)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan satu gugatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu diajukan PSI setelah KPU, selaku termohon, mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, beberapa waktu lalu.

"Gugatan dilayangkan karena PSI kehilangan peluang menempatkan wakil-wakil di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tiga dapil," kata perwakilan tim kuasa hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, di Jakarta, Jumat (24/5/2019), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, PSI kehilangan peluang menempatkan wakil untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Papua, dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Menurutnya, PSI berpeluang menempatkan kader-kader di DPRD Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua, dan berbagai kabupaten di Papua, serta Kabupaten Minahasa Utara.

Namun karena adanya ketidakcocokan data yang dimiliki PSI dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan berbagai indikasi kecurangan di lapangan yang ditemukan PSI, partai yang dipimpin Grace Natalie itu kehilangan kesempatan menempatkan wakil di tiga dapil tersebut.

Lebih jauh, Surya mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, timnya menemukan sejumlah kejanggalan di ketiga dapil tersebut.

Mulai dari penyebab selisih suara yang tajam, tidak diakuinya suara PSI, serta indikasi kecurangan lain.

"Berdasarkan salinan C1 dan DAA1, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat kami menemukan selisih suara yang cukup banyak sekitar 5.100 suara. Ada indikasi pengelembungan suara oleh oknum parpol lain, sehingga menggembosi suara PSI," terang Surya.

baca juga

Untuk kasus di Papua, Badan Pengawas Pemilu Papua sudah mengeluarkan rekomendasi tidak mengakui/menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara PSI di tingkat provinsi, namun KPUD di Papua tidak mau melaksanakannya.

"Di Dapil Papua 3, seluruh suara PSI tidak diakui atau ditolak oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga PSI kehilangan 30.000 suara. Ini yang kami pertanyakan dan kami gugat keabsahan keputusan Bawaslu Provinsi Papua tersebut," lanjutnya.

Sementara untuk DPRD Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya Dapil Minahasa Utara 4, terjadi penggelembungan suara partai lain dengan mengorbankan suara sah PSI.

Surya menyampaikan setelah mendaftarkan gugatan, saat ini PSI masih menanti agenda lanjutan sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Spesifikasi Bom Kiamat MK-84 dan BLU-117 AS yang Dijual ke Israel, Daya Ledak Seperti Meteor

Spesifikasi Bom Kiamat MK-84 dan BLU-117 AS yang Dijual ke Israel, Daya Ledak Seperti Meteor

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:09 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

Ambang Batas Parlemen Mau Naik 5 Persen, Pengamat: Suara Rakyat Makin Banyak Hangus

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:08 WIB

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:37 WIB

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:44 WIB

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

Imparsial Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI, Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil

News | Rabu, 09 September 2026 | 16:52 WIB

Terkini

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 22:44 WIB

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 22:39 WIB

×