11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 25 Mei 2019 | 17:00 WIB
11 Provokator Kerusuhan 22 Mei Terancam Kurungan Penjara Lebih dari 5 Tahun
Konferensi pers dengan menghadirkan tersangka provokator kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei, di kantor Kemenkopolhukan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019). [Suara.com / Ria Rizki]

Suara.com - Kepolisian menangkap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, bambu, hingga botol kaca yang digunakan untuk menjadi bom molotov.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku itu ditangkap di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada pagi hari.

Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan itu ialah beberapa batu berukuran besar, dua botol kaca yang diikatkan dengan spons, beberapa baju, bambu, jerigen berisikan air, dua tas berbentuk ransel dan selempang, petasan dan sebuah telefon genggam.

Sejumlah demonstran pendukung calon presiden Prabowo Subianto beraksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu dini hari (22/5/2019) setelah KPU menetapkan Joko Widodo sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2019. [Antara/Muhammad Adimaja]
Sejumlah demonstran saat beraksi sambil melemparkan batu dan melepaskan petasan di kawasn sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari. [Antara/Muhammad Adimaja]

"Memang settingan dari ada berbagai kelompok tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai menjadi rusuh. Ini yang diprakarsai berbagai orang dalam satu area," kata Dedi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Kesebelas pelaku yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian masing-masing ialah A alias Andi Bibir yang bertugas sebagai penyuplai batu yang disimpan dalam tas ransel dan menyedikan dua jerigen berisikan air untuk diberikan kepada pelaku lainnya apabila terkena gas air mata.

Kemudian tersangka lainnya ialah Mulyadi, Arya, Asep, Masruki, Abriansyah, M Yusuf, Julianto dan Markus. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 112 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Situasi Kondusif, Jalan Thamrin Depan Bawaslu Masih Ditutup

Situasi Kondusif, Jalan Thamrin Depan Bawaslu Masih Ditutup

News | Sabtu, 25 Mei 2019 | 11:18 WIB

Videonya Viral, Bocah yang Dikeroyok Aparat Berseragam adalah Tukang Parkir

Videonya Viral, Bocah yang Dikeroyok Aparat Berseragam adalah Tukang Parkir

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 19:47 WIB

Ambulans GARIS Disita Polisi saat Kerusuhan 22 Mei, Isi Bambu Runcing

Ambulans GARIS Disita Polisi saat Kerusuhan 22 Mei, Isi Bambu Runcing

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 18:04 WIB

Terkini

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:38 WIB

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:35 WIB

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

×